Brindonews.com
Beranda Hukrim Lewat Jasa Pengiriman, Di resnarkoba Polda Malut Amankan Barang Haram

Lewat Jasa Pengiriman, Di resnarkoba Polda Malut Amankan Barang Haram

Barang bukti dan tersangka sudah di amankan

TERNATE,BRN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 1.4 KG.





Direktur Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini jaringan peredaran ganja yang diduga dari Sumatra Utara ,kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat tanggal (11/8).

“Setelah menerima informasi saya langsung perintahkan panit satu untuk melakukan lidik tentang informasi tersebut dan kami mengledah tersangka  inisial AR alias Daeng (31) di depan jasa pengiriman JNE yang berlokasi di Stadion Kecamatan Ternate Tengah,”kata Setiadi didampinggi kabid humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan saat menggelar jumpa pers Selasa (18/8/2020).

Setiadi mengatakan, dari hasil penggeledahan yang lakukan, ternyata tersangka membawah barang yang diduga narkotika jenis ganja, setelah di dalami ternyata ganja tersebut seberat 1,4 KG





“Dari hasil pengembangan yang bersangkutan hanya disuruh oleh seseorang sementara kita dalami atas nama FS ini kebutulan dari Jakarta,”cetusnya

Dari hasil pengembangan ternyata ada keterkaitan di lapas Jambullah,namun saat ini masih di dalamim. Barang bukti yang diamakan yakni satu paket besar yang diduga Narkotika jenis Ganja Kering  dengan berat 1.400 gram, satu unit handphone merk Oppo A5S warna hitam,satu buah dompet serta satu esi bukti pengiriman.

Tersangka melanggat pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara,pasal 111 Ayat (2) Paling singkat 5 tahun sampai 20 tahun atau pasal 114 Ayat (2) paling singkat 6 Tahun sampai  20 tahun,”pungkasnya (tex/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan