Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Kubu Tommy Soeharto Bantah Tudingan Penyerobotan Lahan PT. ANI

Kubu Tommy Soeharto Bantah Tudingan Penyerobotan Lahan PT. ANI

Terlapor Hi. Arifin Samad (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Hendrikus Hali Atagoran (kanan).


HALTIM, BRN
PT. Adhita Nickel
Indonesia versi Tommy Soeharto
membantah dugaan penyerobotan lahan atas
tudingan Menejemen Adhita Nickel Indonesia kubu Burhanuddin Leman Djailani. Melalui lawersnya,
Hendrikus Hali Atagoran mengatakan, tuduhan penyerobotan lahan dimaksud salah
alamat.
 





“Apa yang
disampaikan General
Manager PT. Adhita Nickel Indonesia kubu Burhanuddin Leman Djailani, Ishac
Idrus Djailani
terkait penyerobotan lahan itu tidak benar. Bahkan tudingan
miring yang dialamatkan ke Hi. Arifin Samad sebagai otak
penyerobotan juga salah alamat,” katanya ketika diwawancarai awak media di Penginapan
Rahmat, Kota Maba, Jumat sore, 24 Juni 2022.

 







Hendrikus menganggap
tuduhan tersebut sangat lucu dan tidak berdasar. Terlebih, kata
Hendrikus, statemen Ishac Idrus Djailani tidak sesuai fakta.

Hi. Arifin masuk ke
lokasi tambang PT. Adhita Nickel Indonesia (ANI) memiliki legalitas yang jelas yaitu
berdasarkan surat kuasa penuh dari Direktur Utama PT. ANI Tommy Soeharto.

“Berkaitan dengan
pemberitaan menyangkut penyerobotan lahan dengan membawa-bawa nama Pak Tommy
Soeharto tidak benar. Bagaimana bisa Pak Arifin dinyatakan sebagai otak di balik
penyerobotan, kalau toh Pak Arifin masuk ke lokasi berdasarkan kuasa penuh dari
Pak Tommy Soeharto selaku Direktur Utama PT ANI. Surat kuasanya jelas ada,
beliau (Arifin) ditugaskan sebagai tenaga lapangan yang dipercayakan perusahaan
untuk mengontrol lokasi tambang tetap steril tanpa ada gangguan dari pihak manapun.
Ini perlu diklarifikasi biar jelas,” ucapnya.





 



Tamatan Universitas
Hukum Jakarta ini mengatakan, sejumlah warga yang bergerak masuk lokasi pos
penjagaan PT. ANI pada Rabu kemarin adalah murni eks karyawan perusahaan, bukan
kelompok yang dipimpin Arifin sebagaimana ditundingkan.





Blokade dan
tindakan-tindakan lain itu adalah murni inisiatif eks karyawan yang sedang
menuntut hak-hak mereka yang belum terbayarkan, salah satunya upah kerja yang
mencapai lebih dari Rp19 miliar.

“Ini perlur kami
meluruskan pemberitaan kemarin untuk menghindari kesimpangsiyuran. Berkaitan
dengan laporan polisi yang ditemupuh adalah hak setiap warga negara, kami tidak
akan mengomentari itu. Tetapi jelasnya kami bicarakan berdasarkan fakta, data
dan juga kenyataan yang terjadi. Kami dari Pak Tommy, sebagai manajemen baru,
komitmen untuk menyelesaikan upah eks karyawan yang tidak dibayarkan oleh
manajemen lama, itu itikad baik dari Pak Tommy. Beliau (Tommy Soeharto) datang
ke Halmahera Timur hanya dua tujuan, menyelesaikan persoalannya karyawan dan
memastikan tidak ada tunggakan kepada negara,” sambung Hendrikus.

 








Secara hukum, lanjut
Hendrikus, Tommy Soeharto adalah pemegang sah perusahaan PT. ANI. Ini
berdasarkan fakta hukum melalui rapat umum pemegang saham. Bukti kepemilikan
lainnya yaitu Akta Notaris dan SK Kemenkumham tertahun 2021.

“Kami pihak Tommy
Soeharto memiliki Akta Notaris tertanggal 30 Juli 2021 dan SK Kemenkumham, jadi
tidak main-main. Kami tidak sama sekali memegang dokumen bodong alias palsu.
Kami PT. ANI pihak Tommy Soeharto memegang dokumen resmi yang dikeluarkan oleh
lembaga negara yang resmi dan kami sudah melewati semua proses sesuai
undang-undang yang berlaku,” sebutnya.





Hendrikus menambahkan,
polemik kepemilikan perusahaan bermula dari keputusan Burhanuddin Leman Djailani menggugat di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hanya saja gugatannya ditolak.
 





“Perlu diluruskan. Bahwa
sengketa PT. ANI yang sementara berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
itu adalah kami selaku pihak Tergugat. Bukan kami yang menggugat. Gugatanya
sudah ada putusan tertanggal 21 Juni 2022. Inti putusan menyatakan bahwa gugatan
Pengugat tidak dapat diterima sehingga Pak Burhanudin Leman Djailani melakukan
upaya banding. Jadi kami datang kesitu bukan serta merta, tapi kami datang
dengan membawa legalitas yang jelas. Jadi kami tidak pernah melakukan yang
namanya pelanggaran terhadap hukum ,” ucapnya.
 

 







Kata Hendrikus,
pihaknya juga melaporkan Burhanuddin Leman Djailani ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan
atas dugaan penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen.

“LPJ nya sudah
ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi, BAP para saksi dan sebagainya. Jadi
kami menghargai yang namanya proses hukum. Beberapa hari lalu sudah ada
pemeriksaan kurang lebih lima saksi yang ada di Maba, tingal kita tunggu proses
hukumnya berjalan. Muda-mudahan bisa secepatnya agar kepastian hukum bisa
terjadi,” tambahnya.





Terlapor dugaan
penyerobotan lahan PT. ANI, Hi. Arifin Samad menuturkan, ia sama sekali tidak melakukan
penyerobotan lahan. Termasuk mengotaki gerakan.

“Ada tuduhan dari
Pak Ishac Djailani terkait penyerobotan lahan dibawa kendali saya itu
sebetulnya tidak benar adanya. Saya memegang kuasa penuh dari Pak Tommy. Di saya
juga ada MODI perusahaan yang namanya jelas adalah Pak Tommy. Bahkan sidang
pada tanggal 2 Iuni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatan atas nama
Burhanudin terhadap Pak Tommy itu pihak kami yang menang. Jadi kalau pak Is
katakan saya lakukan penyerobotan lahan dasarnya apa?. Saya masuk ke lokasi PT.
ANI juga ada petugas, TNI-Polri juga ada,” ungkapnya. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan