Kuasa Hukum AGK-Ya Optimis Gugatannya di Terima MK

![]() |
Kuasa Hukum AGK-YA, Junaidi |
Jakarta,BRN – Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Kh Abdul Gani Kasuba dan M.T. Ali Yasin, Junaidi meyakini perkara nomor 36/PHP GUB-XVi/2018 yang akan diputuskan pada tanggal 10 Agustus 2018 nanti diterima dan akan berlanjut pada sidang selanjutnya. Hal ini disampaikan Junaidi saat di wawancara wartawan usai mengikuti persidangan.
Menurut Junaidi, pada sidang tahap II terlihat pihak termohon tidak menjawab secara jelas kepada hakim mahkamah khususnya sejumlah persoalan yang telah digugat oleh pihak pemohon.
“saya dan teman teman sangat meyakni hakim MK akan objektif melihat fakta persidangan yang telah disampaikan baik pemohon maupun termohon dan insya allah kita akan lanjut pada persidangan yang akan diagendakan pihak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasar optimismi Juniadi karena setelah mendengarkan semua jawaban yang disampaikan oleh pihak termohon dimana terdapat beberapa persoalan yang telah disampaikan pemohon namun sengaja diabaikan oleh pihak termohon dan terkait.
“Dasar optimisme kita ya karena pihak termohon tidak memenuhi isi guatan kita seperti dokumen DPT ganda, data 6 desa dan sejumlah persoalan lain dan itu dipertanyakan oleh Majelis hakim untuk segera ditindaklanjuti”kata Zunet.(tim/red)