Brindonews.com
Beranda Pemilu 2024 KPU Kota Ternate Belum Terima Dana Pilkada dari Pemkot

KPU Kota Ternate Belum Terima Dana Pilkada dari Pemkot

Kantor KPU Kota Ternate.

TERNATE, BRN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate belum menerima dana Pilkada 2024 dari Pemerintah Kota Ternate.

Padahal, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.9.1/16888/Keuda, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 10 November 2023.





Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim menyebutkan KPU telah mengusulkan dana pilkada sebesar Rp. 41 miliar ke Pemerintah Kota Ternate. Besaran ini kemudian turun menjadi Rp. 27 miliar.

“Untuk alokasi Anggran dari Pemkot itu Rp. 27 miliar, ditambah dana sharing Rp. 6 miliar dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sehingga total untuk anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp. 33 miliar,” kata M. Zen, Selasa 14 November.

M. Zen mengatakan, belum dilakukannya penandatanganan NPHD karena Pemerintah Kota Ternate masih menunggu SK Gubernur Maluku Utara ihwal dana sharing.





“Terakhir saya koordinasi dengan Kekda dan Kepala Kesbanpol Ternate menanyakan perkembangan NPHD, namun mereka sampaikan masih menunggu SK dari pak gubernur. Kalau SK dana sharing sudah ada baru dilakukan pertemuan dan penandatangan NPHD,” terangnya.

Ketika ditanya alokasi pemerintah tidak sesuai usulan KPU, M. Zen tidak ambil pusing. Ia mengaku Rp. 27 miliar tersebut tidak memberatkan kerja-kerja KPU dan tidak menggangu tahapan Pilkada 2024 nanti.

“Tidak mengganggu. Pengurangan karena mereka (TAPD) melihat usulan RAB sehingga ada item-item yang dihilangkan. Rp27 miliar ini sudah pasti, tidak ada lagi pengurangan. Kalaupun terjadi perubahan tentu kita sedikit kewalahan karena memang yang diajukan itu berdasarkan RAB tahapan Pilkada 2024. Kami Rp. 27 miliar itu sudah final, tidak ada lagi pengurangan dan kita tetap berjalan (kerja) dengan angka itu,” pungkasnya.





Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Ternate Abdullah, H. M. Saleh mengatakan, penyebab belum dilakukannya penandatanganan NPHD karena masih terjadi tarik menarik perihal dana sharing.

“Sudah ada rapat dengan pemerintah provinsi, Kemendagri, KPU dan Bawaslu. Hanya saja masih tarik-menarik terkait dana sharing, karena beberapa sekda berkeinginan item-item belanja dalam proposal dana sharing harus 50:50. Ini di luar belanja seperti debat kandidat, cetak surat suara dan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Menurut Abdullah, penandatanganan NPHD dapat dilakukan apabila sudah mendapat SK Gubernur Abdul Gani Kasuba.





“Belum ada titik temu jadi kabupaten kota masih menunggu keputusan gubernur soal dana sharing itu,” sebutnya.

Mantan Kepala BPKAD Kota Ternate ini berharap dana sharing yang dialokasikan Pemprov Maluku Utara tidak terlalu kecil, sehingga tidak memberatkan Pemkot Ternate dari sisi anggaran Pilkada 2024. **





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan