Brindonews.com
Beranda Advertorial KPPN Sebut PUPR Malut Penuhi Syarat Pencairan DAK Fisik

KPPN Sebut PUPR Malut Penuhi Syarat Pencairan DAK Fisik

Izma : Pekan kedua April anggrannya dicairkan





Kepala KPPN Ternate, M. Izma Nur Choironi

SOFIFI, BRN– Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendistribusi
delapan item kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik atau DAK
Fisik. Total anggaran yang kucurkan senilai
Rp. 92.754.704.000.

Kepala Dinas PUPR Malut, Santrani Abusama menyatakan, pendistribusian
anggaran tersebut diperuntukkan pada item jalan dan irigasi. Senilai Rp. 81.018.091.000
di bidang jalan dan bidang irigasi Rp. 11.736.613.000. “Semuanya sudah
terkontrak dan sudah sesuai edaran Menteri Keuangan RI,” katanya, Minggu
(29/3).

Santrani menyatakan, kegiatan infastrukttur jalan yang dialokasikan itu bersifat
paten, alias tidak ada perubahan. Keputusan penetapan ini termaktub dalam surat
edaran Sri Mulyani. Sedangkan bidang irigasi mengalami penghentian.





“Penghentian ini tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan RI nomor :
S-246/MK.072920 tertanggal 27 Maret 2020 perihal penghentian proses pengadaan
barang/jasa DAK Fisik Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, M. Izma Nur
Choironi menjelaskan maksud penghentian sebagaimana eedaran nomor :
S-246/MK.072920. Izma mengatakan, tahap penghentian itu diberlakukan pada pekerjaan
yang sedang di lelang dan hendak di lelang.

“Kalau sudah di kontrak, tinggal di input ke aplikasi KPPN, online
monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara atau omspan. Paling lambat
28 Maret 2020 pukul 04.00 WIT dinihari sudah di input,” katanya.





Maluku Utara secara keseluruhan, kata Izma, Dinas PUPR Malut dinyatakan
lengkap, dan proses pencairannya paling lamat pekan kedua April 2020. “Minggu
kedua sudah bisa dicairkan,” terangnya. (han/red/adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan