KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi di Maluku Utara
Wakil ketua KPK RI, Alexander Marwata |
TERNATE, BRN – Sejumlah kasus korupsi disinyalir melibatkan pejabat publik Maluku Utara belum juga terselesaikan ditangani Polda dan Kejaksaan Tinggi Malut.
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Alexandre Marwata ketika diwawancarai dihalaman kantor Polda Maluku Utara, Rabu 10 November mengatakan bahwa, sejumlah kasus korupsi yang ada di Malut Jika tidak bisa diselesaikan oleh penegak hukum maka kami bisa ambil alih.
“Kasus-kasus Korupsi yang mandek di lingkungan Kepolisian dan Kejaksaan bisa diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,”ujarnya.
Alexander bilang, Sejumlah kasus korupsi di Malut yang dinilai belum diselesaikan penegak hukum itu apakah tidak kecukupan alat bukti atau apa.Tetapi kalau kasus korupsi tidak mampu dilanjutkan karena ada hambatan teknis, maka kami KPK bisa tangani.
“Kami akan ambil alih kasus jika ada intervensi dari pihak pihak tertentu dan jika kasus tersebut ada hambatan dengan alasan tidak bisa dilanjutkan maka KPK langusng ambil alih kasus tersebut,”tegasnya.(Jay/red)