Korlap SKAK Maluku Utara Dipolisikan

TERNATE, BRN – Koordinator aksi Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-Malut), Rahmat Karim dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Senin siang, 16 Oktober. Rahmat dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik.
Rahmat dilaporkan buntut dari aksi unjuk rasa SKAK Maluku Utara di Depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat kemarin, 13 Oktober. SS selaku pelapor dalam masalah ini.
SS melalui kuasa hukumnya, Iskandar Yoisangaji dan Safrin S. Aman menerangkan, Rahmat Karim diadukan perihal dugaan pencemaran nama baik atas pekerjaan jembatan (dermaga) di Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan, Halmahera Selatan.
Iskandar menyatakan pengerjaan jembatan dimaksud selesai 100 persen. Itu sebabnya, tuduhan Rahmat kepada SS tidak berdasar alias fitnah karena tidak didukung dengan dasar temuan dari lembaga berwenang.
“Pembangunan jembatan laut pada 2022, dan ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Artinya pekerjaan ini tidak terdapat masalah,” kata Iskandar seusai membuat laporan.
“Bahkan, pembangunan ini sudah dijelaskan secara kongkrit dari Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan sebagai representatif pemilik proyek,” sambungnya.
Iskandar berharap agar oknum-oknum tertentu tidak lagi menggiring opini yang dapat mengganggu.
“Kami ingatkan pihak-pihak lain untuk jangan ikut sebarkan berita yang tidak benar. Kami sangat menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi tidak berarti bahwa kebebasan ini dapat digunakan dengan tidak menghargai hak orang lain,” ujarnya.
Keputusan melaporkan Rahmat ke polisi, kata Iskandar, supaya ada efek jera. Tidak seenaknya membangun peradilan opini yang menyesatkan dan menyerang pribadi klien kami seolah-olah bersalah.
“Biar menjadi pembelajaran buat yang lainnya,” sebutnya. **