Konoras Curigai Ada Permainan BKD dalam Pembatalan SK Pelantikan

SOFIFI, BRN – Keputusan Gubernur Abdul Gani Kasuba membatalkan surat keputusan pelantikan terhadap Silvana Andili hangat diperbincangkan.
Silvana sebelumnya dilantik sebagai Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan pada Badan Pendatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara, menggantikan M. Zakir Abdurahman. Silvana sebelumnya menjabat Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Maluku Utara.
Sedangkan M. Zakir digeser mengisi jabatan yang ditinggalkan Silvana. Pelantaikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 800.1.3.3/KEP/ADM/83/X/2023.
Muhammad Konoras menilai langkah gubernur mengembalikan Silvana ke jabatan semula itu ada nuansa politik.
Ketua Peradi Kota Ternate ini mengatakan, pembatalan ini perlu ditelusuri Komisi I DPRD Maluku Utara guna membuat terang mengapa pembatalan dilakukan.
“Ada kecurigaan ini permainan. Bisa saja begitu, karena dari nama-nama yang diusulkan mungkin saja pak gubernur tidak setuju makanya dibatalkan dalam hitungan jam. Kita bisa saja curigai begitu karena bertepatan dengan tahun politik dan berakhirnya masa jabatan gubernur. Semacam nasabah politik atau titipan sesuai keinginan kepala dinas atau badan,” katanya, ketika dimintai tanggapan ihwal pembatalan SK pelantikan oleh Gubernur Maluku Utara, Kamis, 2 November.
Konoras mengatakan pelantikan pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhir-akhir ini selalu bermasalah. Ini karena pelantikan dilakukan tidak kemampuan maupun kompetensi pejabat yang dilantik.
“Perlu dipertanyakan pembatalan SK apakah merupakan permainan Kepala BKD Malut M. Miftah Baay atau karena tekanan lain. Pelantikan ini adalah harga diri gubernur kalau kemudian ada pembatalan seperti ini tentunya sangat memalukan karena SK yang sudah diangkat lalu dibatalkan lagi itu juga berkaitan nama baik orang,” sebutnya.
“Dinamika pembatalan SK kerap terjadi di akhir masa kepemimpinan Gubernur Abdul Gani Kasuba setelah M. Miftah Baay menjabat kepala BKD. Patut diduga ada kaitannya dengan permainan BKD sehingga nama-nama pejabat yang di usul tanpa sepengetahuan gubernur. Ini yang perlu diusut inspektorat dan DPRD,” sambung Konoras. **