Komite Advokasi Daerah Maluku Utara Gelar Rakor Perdana

![]() |
Samsuddin A. Kadir ketika memberikan sambutan dalam rapat koordinasi perdana KAD Maluku Utara. |
Komite Advokasi Daerah atau KAD Maluku Utaramenggelar rapat koordinasi perdana,
Kamis 4 Februari 2021 di Gedung Melati, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate
Tengah. Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir membuka acara
tersebut.
Samsuddin mengatakan, memberantas
praktik korupsi tidak hanya dititikfokuskan kepada penegak hukum saja, peran
aktif KAD Maluku Utara juga membantu mencegah praktik korupsi.
Keberadaan KAD diharapkan perlu
menguatkan komitmen pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam memanfaatkan
fungsi koordinasi dan supervisi dalam rangka pencegahan praktik korupsi.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara
berharap kepada dewan pengurus/komite yang terbentuk mampu bekerja dengan lebih
objektif melihat kebutuhan-kebutuhan daerah yang ada.”.
“Diawal kepengurusan ini, kami berharap
perlu ada identifikasi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam
proses bisnis sehingga kita benar benar bisa mewujudkan lingkungan bisnis yang
berintegritas,” kata Samsunddin.
Gajali Abdul Mutalib menambahkan,
pencegahan korupsi dengan keterlibatan pelaku usaha menjadi topik yang sering
dibicarakan secara kelembagaan.
Ketua KAD Maluku Utara ini bilang, KAD
merupakan wadah kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk
dialog publik atau public private
dialogue. Dalam dialog publik privat ini membahas isu-isu strategis
berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi bersama.
“Dengan demikian pencegahan korupsi
dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif
partisipatif,” kata Gajali.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
RI mencatat kasus penyuapan masih mendominasi dugaan korupsi. PIC Korsupgah KPK
Wilayah Maluku Utara, Ramdhani menyebutkan, sejak 2004 sampai 2020, penyuapan
sebanyak 708 kasus, pengadaan barang dan jasa atau PBJ 224 kasus, dan
penyalahgunaan anggaran 48 kasus.
“Kemudian yang tidak kalah penting
adalah masalah pungutan pemerasan beserta perijinan. Inilah yang
melatarbelakangi terbentuknya KAD untuk kita menciptakan iklim usaha yang baik,
berintegritas, dan bersih dari praktik-praktik yang tidak baik. Diharapkan
angka tindak pidana korupsi yang melibatkan swasta ini bisa kita tekan,” kata
Ramdhani ketika memberikan sambutan melalui zoom meeting.
Adanya sinergitas anatara KPK, KAD, dan
pemerintah daerah diharapkan mendorong implementasi bisnis berintegritas dan
peningkatan pendapatan daerah. Mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan
memasukkan perizinan usaha sesuai SOP, tidak melakukan pungutan lian dan
pemerasan, termasuk transparansi pengadaan barang dan jasa. (adv)