Komisi III Dekot Minta Pemkot Awasi Galian C

![]() |
MUHAJIRIN BAILUSSY |
TERNATE, BRN – Aktifitas galian C di Kelurahan
Fitu, Kecamatan Ternate Selatan mendapat sorotan Komisi III DPRD Kota Ternate.
Ini setelah warga Rt 08 Rw 02 Kelurahan Fitu resah akibat dampat yang
ditimbulkan.
Anggota Komisi III Dekot Ternate,
Muhajirin Bailussy menuturkan, komisinya jauh-jauh hari sudah mengawasi aktifitas
galian C. Langkah pengawasan ini menurut Muhajirin merujuk pada ketentuan atau regulasi.
“Setiap aktifitas galian C
ditegaskan harus ada ijin dari pemerintah. Namun pada 2019 ada perubahan regulasi
menyangkut ijin-ijin prinsip, semisal pengolahan galian C pertambangan non
logam. Jenis aktifitas ini (non logam) kewenanganya ada di pemerintah provinsi,
Kalau di Kota Ternate itu hanya melaksanakan pengawasan lapangan dan beberapa langkah
lainnya dalam rangka memastikan setiap kegiatan yang merusak lingkungan,” kata
kandidat Ketua Dekot Ternate ini.
Politisi PKB ini meminta Pemerintah
Kota Ternate segera mengambil langkah konkrit. Melakukan pengawasan secara
ketat termasuk kegiatan atau aktivitas kelinci
setiap penambang di Rt 08 Rw 02 Kelurahan Fitu.
“Terutama dinas terkait agar segera lakukan
pengecekan lapangan. Kalau misalnya hasil pengecekan ditemuak tidak ada ijin, mau
tidak mau kegiatannya segera di tutup. Perusahan
penambang juga harus perbaiki jalan rusak akibat aktivitas truck pengangkut
tanah/pasir,” terangnya.
Menurutnya, perusahaan penambang semestinya
membayar beban atau berkontribusi terhadap daerah, terutama di kelurahan yang
menjadi sasaran lokasi aktifitas. Di sentil apakah DPRD bisa keluarkan rekomendasi
ditutupnya aktifitas tersebut, menurut Muhajirin masih melihat luas eksploitasi
dan dampak yang ditimbulkan.
“Nanti liat dampaknya seperti apa ?,
wilayah eksploitasinya berapa ?, karena ini DLH yang hitung. Apabila sudah bahaya
harus di tutup,” katanya. (ko/red)