Brindonews.com
Beranda Hukrim KNPI Maluku Utara Tantang AGK Tindak Oknum Pencatutan Nama Gubernur

KNPI Maluku Utara Tantang AGK Tindak Oknum Pencatutan Nama Gubernur

Yahya:
Gubernur Tidak Bisa Diam dan Apatis





Yahya Alhadad.


TERNATE, BRN
– Dugaan
modus penipuan dengan mencatut nama Gubernur Abdul Gani Kasuba hangat
diperbincangkan. Ketua OKK KNPI Maluku Utara, Yahya Alhadad menyebut dugaan
yang melilit nama oknum kepala dinas itu bentuk kejahatan yang harus ditindak
tegas.

“Harus dicopot dari kepala dinas (Perumahan Kawasan dan
Permukiman Provinsi Maluku Utara)
dan
langsung diproses secara hukum, karena tindakan tersebut merupakan kejahatan,” kata Yahya, Selasa, 29 Sptember.





Yahya menyatakan, secera kelembagaan, KNPI
Maluku Utara mengecam perihal tersebut. Praktik semacam ini, menggambarkan
kalau nama Gubernur Abdul Gani Kasuba seolah dengan gampangnya dijadikan senjata dalam meraup
keuntungan pribadi.

“Bagiamana kita bicara birokrasi yang
baik dan sehat, jika praktiknya seperti ini?. Pencatutan nama gubernur pantas ditindaklanjuti,
dan terduga pelaku harusnya sudah dicopot dari jabatannya. Suda sepantasnya
dilaporkan ke penegak hukum,” tegas
Yayo, begitu Yahya Alhadad biasa disapa.





Yayo menambahkan, Gubernur Abdul Gani
Kasuba sudah mestinya bergerak cepat mengumpulkan bukti dugaan kasus yang
mencatut namanya. Sikap diam dan apatis justru membuka peluang bagi pejabat
lainnya mengulangi kasus serupa.

“Kalau ini tidak ditindak, jangan heran
besok-besok kasus seperti terjadi lagi, begitu gampangnya seorang gubernur
namanya dibawa-bawa. Kalau ini kembali terjadi, publik pasti bertanya, kok
guburnur diam saja?.

“Karena itu geburnur harus tegas, tidak
bisa diam. Ini soal marwah pemerintah provinsi, maka dari itu gubernur harus
bertindak cepat. Jika bukti-buktinya lengkap, mengapa tidak (melaporkan ke
penegak hukum),” ujarnya. (red)









Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan