Brindonews.com
Beranda News Maluku Utara Kisruh Penolakan Nurjana Junus Berpotensi ke Ranah Hukum

Kisruh Penolakan Nurjana Junus Berpotensi ke Ranah Hukum

TERNATE, BRN – Kisruh penolakan Nurjana Junus sebagai Kepala SMK N 1 Ternate besar kemungkinan akan dibawah ke ranah hukum. Ketua Komite Rustam Hamja menyebut, polemik SMK N 1 Ternate sudah diserahkan ke YLBH Maluku Utara untuk melakukan pendampingan.

Rustam menjelaskan, aksi penolakan menyusul Gubernur Maluku Utara mengembalikan dan mendefinifkan Nurjana Junus. Pembatasan penggunaan fasilitas sekolah, pengelolaan dana BOS yang tidak transparan, menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat, dan buruk manajerial menjadi dasar digelarnya aksi.





“Kami dari komite sebenarnya berharap masalah seperti ini sudah harus selesai dan tidak berlarut-larut dengan pihak-piha lain. Jangan jadikan SMK N 1 sebagai kelinci percontohan,” kata Rustam saat jumpa pers, Senin sore, 5 Juni.

Rustam mengatakan, SK Gubernur Maluku Utara nomor 821.2/KEP/KS/22/V/2023 semakin memperkeruh suasana. Akibatnya, selain mengganggu jalannya proses belajar mengajar, juga menciptakan image publik yang buruk, terutama dalam persiapan menghadapi penerimaan peserta didik baru.

“Kegaduhan yang luar biasa dan sangat menggangu terhadap peserta didik, termasuk orang tua siswa yang sampai sekarang masih risau ini sejak akhir Januari lalu. Kurang lebih 12 hari, inspektorat melakukan audit kinerja dan komite juga diaudit kaitan dengan masalah dimaksud. Kami berharap pasca audit kinerja oleh inspektorat ini paling tidak menghasilkan sebuah keputusan yang bisa diterima semua pihak namun nyatanya tidak demikian. Hasil audit pun kami tidak diberikan. Bahkan beredar ancaman kalau dewan guru SMK N 1 akan dimutasi entah ke mana,” jelasnya.





Rustam menyatakan, keikutserta siswa dan alumni dalam aksi penolakan murni keterpanggilan moril dan keprihatinan. “Murni dari mereka dan tidak ada bujuk rayu dari dewan guru, termasuk kami komite,” sebutnya.

Ia berharap, dengan ditunjuknya YLHB Maluku Utara tim pendamping dapat menyelesaikan problem dimaksud, terutama meminimalisir ancama kepada dewan guru.

“Kami meminta pak gubernur tinjau kembali dan mencabut SK termaksud dan mengembalikan posisi plt Iswanto Marjuki atau siapa saja nantinya ditunjuk asalkan jangan kepala sekolah yang sudah bermasalah dan menjadi beban sekolah. Dan apabila ini mentok, kami dan kurang lebih 40 guru sudah sepakat keluar dari sekolah. Kami semua berharap tidak terjadi mutasi sebagaimana beredar kabar. Komite juga minta dua guru yang dimutasi ke SMA N 3 Ternate itu segera dikembalikan,” ujarnya.





Penjelasan serupa disampaikan oleh Burhanudin, Sekretaris Komite SMK N 1 Ternate. Ia mengatakan, pendampingan oleh YLBH Maluku Utara untuk mencermati delik hukum yang nantinya dapat ditindaklanjuti.

Direktur YLBH Maluku Utara, M. Bahtiar Husni mengemukakan, ada beberapa hal yang dianggap janggal. Terumata SK mutasi nomor 800.1.3.1/167/KPTS/2023 atas nama Radjak Hi. Nur dan Mahmud. Menurutnya, surat keputusan tertanggal 10 April 2023 tersebut tanpa analisi kebutuhan tenaga pendidik.

“Ini perlu ditelusuri. Mutasi dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pengawas manajerial yang lebih tahu kondisi sekolah,” katanya.





Agar masalah ini tidak berlarut-larut, kata Bahtiar, secara kelembagaan meminta Komisi IV DPRD Maluku Utara supaya mendesak dinas pendidikan dan kebudayaan membuka hasil audit kinerja inspektorat.

“Inspektorat juga harus lakukan audit investigasi dana BOS tahun 2021-2022, terutama peralatan praktik pembelajaran SMK pusat keunggulan yang bisa digunakan. Beberap bukti sudah dikantongi, dan ini akan dilaporkan ke kejaksaan tinggi,” ujarnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan