Brindonews.com
Beranda Daerah Ketua Komisi II Dekot Minta Semua Anggota DPR Wajib Tolak Omnibus Law

Ketua Komisi II Dekot Minta Semua Anggota DPR Wajib Tolak Omnibus Law

 

Massa Aksi Gabungan Mahasiswa di depan halaman Kantor DPRD Kota Ternate

TERNATE,BRN –Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternyata akhinya menyampaikan sikap
menolak pengesahan Omnibus Law. Sikap ini diambil lantaran pihak DPRD merasa
kecewa dengan Pemerintah pusat. Ungkap Ketua Komisi II DPRD kota Ternate Munin
A. Wahid, Selasa (13/10)





Dihadapan masa aksi,
Politis PPP ini mengatakan, (DPRD) Kota Ternate berjanji akan mengeluarkan surat
peraturan perundang undangan (Perppu) Pengganti Undang- undang Omnibus law.
Keputusan pemerintah pusat itu membuat dirinya kecewa.” Saya sangat kecewa
dengan keputusan pemerintah di pusat “.

Mubin mengatakn, sejak
awal memiliki keinginan yang sama dengan masa aksi baik itu dari Buruh dan
Mahasiswa yang intens melakukan aksi penolakan UUD Omnibus Law. UU Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam
pembentukan undang-undang tidak ada namanya Omnibus Law. Namun kenapa tiba-tiba
pemerintah secara insentif menginisiasi Omnibus Law UU Ciptaker, tegasnya.

Selama ini pembahasan
Omnibus Law tidak pernah melibatkan pemangku kepentingan dalam hal ini, kaum
Buruh, kaum intelektual, guru besar, akademisi dan kaum pekerja.” Mereka- mereka ini tidak pernah dilibatkan dari awal pembahasan.





Mubin menyebut,
sekarang apa yang terjadi. UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak pernah dipenuhi oleh
pemerintah. UU ini akan menimbulkan

dampak buruk bagi
masyarakat. Sebab sangat jauh dari substansi dan hukum tersendiri.

Saya selaku Anggota
DPRD Kota Ternate mengajak kepada teman-teman di Dewan dan juga Ketua DPRD
bahwa besok kita harus mengeluarkan surat guna meminta kepada Presiden mencabut
Omnibus Law karena tidak sesuai dengan kehendak dan keinginan rakyat Indonesia,
“Tegasnya (red).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan