Brindonews.com
Beranda Daerah Ketua DPRD : Keputusan Wali Kota Berhentikan Direksi Ake Gaale Tidak Sesuai Perda

Ketua DPRD : Keputusan Wali Kota Berhentikan Direksi Ake Gaale Tidak Sesuai Perda

Ketua DPRD Kota Ternate : Muhajirin Bailussy 

TERNATE, BRN – Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirn Bailusy menegaskan, keputusan Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman memberhentikan Abubakar Adam sebagai Direksi Utama Perumda Ake Gaale, tidak sesuai Perda Nomor 2 tahun 2021.

Memang, kata Muhajirin, keputusan Wali Kota itu mempertimbangkan masalah yang sangat krusial di Perumda Ake Gaale, yakni pelayanan air bersih. Tetapi, secara regulatif DPRD melihat keputusan ini tidak diatur secara rinci di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale Kota Ternate.





“Keputusan Wali Kota itu harus berdasarkan turunan Perda yaitu peraturan wali kota (perwali). Tetapi perwali belum dikeluarkan, bagaimana mekanisme pergantian, penonaktifan direksi maupun dewan pengawas?”kata Muhajirin kepada wartawan seusai rapat konsultasi bersama Pemkot Ternate, Senin (26/12/22).

Menurutnya, masalah pelayanan umum air bersih itulah yang harus dilihat oleh Pemkot Ternate untuk mecari solusi. 

“Ada hal positif dan negatif yang dilakukan oleh direksi. Karena itu, penonaktifan sementara Direksi tidak diatur dalam Perda. Pergantin Direksi itu harus ada langkah dan tahapan yang dilakukan, tidak secara otomatis mengangkat orang dari luar. Bisa saja ada Direksi di dalam yang bisa untuk pergantian sementara,”ujarnya.





“Kami sudah sampaikan ke Wali Kota, ke depan tidak lagi mengambil kewenangan seperti itu. Jadi, kalau mau mengambil kewenangan harus ada regulasi,”tutur politisi PKB itu, sembari menambahkan “DPRD juga menegaskan ke Pemkot, ke depan tidak ada lagi karyawan yang harus menjadi rujukan ke Pemkot, siapapun direkturnya.” 

Jika ada direktur baru yang memperbaiki (manajemen/tatakelola) perusahaan itu, lanjut Muhajirin, lalu orang-orang di internal menganggap mengganggu kebiasaan lama sehingga melakukan demonstrasi, maka mereka akan dievaluasi. “Itu kita minta Wali Kota untuk evaluasi, bukan hanya karyawan tapi juga direksi dan dewan pengawas,”tandasnya.   

Ia menegaskan, ke depan pemerintah harus mengeluarkan Perwali atas perintah Perda nomor 2 Tahun 2021. “Ada kurang lebih 7 poin perintah Perda untuk membuat Perwalinya, baik itu gaji, tunjangan, maupun pengelolaan perusahaan. Mulai dari rencana bisnis, RKP, dan SOP, kemudian ada mekanisme pergantian direksi dan dewas,”pungkasnya.(ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan