Brindonews.com
Beranda Headline Ketua Bawaslu Diadukan Ke DKPP RI

Ketua Bawaslu Diadukan Ke DKPP RI

Muksin Amrin

TERNATE, BRN – Ketua
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin diduga melakukan
perbuatan “immoral” atau perbuatan
tidak etis. Dugaan ini mencuat
setelah dikabarkan Muksin Amrin berdampingan dengan seorang wanita saat berada di
sebuah tempat karaoke di Jakarta belum lama ini. Hal ini disampaikan Fadly S. Tuanany,
Rabu (15/8).

Menurut
Fadly, meski seleksi calon anggota Bawaslu 
Kabupaten/Kota telah usai, akan tetapi belum bisa dikatan selesai
sepenuhnya. Sebab, lolosnya Amru Arfa yang juga pengurus DPD II kota Tidore
Kepulauan (Tikep) serta salah satu tim asistensi Bawaslu itu kini diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) RI.





Bukti tanda terima dokumen pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu

Fadly
mengatakan, selain dugaan perbuatan
“immoral”
yang dilakukan Muksin, serta lolosnya Amru Arfa pada seleksi anggota Bawaslu,
beberapa pengaduan pelanggaran kode etik seperti kebenaran Amru Arfa sebagai
tim asistensi Bawaslu yang mana diusulkan Bawaslu Malut untuk mengikuti calon
anggota Bawaslu zona I Kota Tidore Kepulauan (Tikep), KTP ganda AHM, serta
dugaan pelanggaran personal atas dugaan penghasutan yang dilakukan Muksin Amrin
dengan salah satu oknum pengurus partai politik di Malut dengan tujuan memback-up
kepentingan Muksin Amrin juga turut diadukan ke DKPP RI.
 


Item-item dugaan pelanggaran ini sudah adukan dan DKPP sudah mengantongi tanda
terima DKPP ke kami,” ujar pengacara muda itu.





Sementara
itu, ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin saat ini belum bisa dikonfirmasi (menanyakan). Bahkan, pesan singkat via
WahsApp yang dikirim media ini ke yang bersangkutan tak dibalas hingga berita
ini ditayang. (tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan