Ketua Bawaslu: Berkas Calon Kepala Daerah Akan Diverifikasi

![]() |
Ketua Bawaslu Halbar : Alwi Ahmad |
HALBAR, BRN – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
serentak 2020 mendatang, sejumlah Bakal Calon Kepala daerah mulai mempersiapkan
diri untuk maju bertarung dalam Pilkada.
Berdasarkan data yang
dihimpun melalui Unit Intel Polres Halbar, ada sekitar empat Balon secara resmi
telah mengurus berkas persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Diantaranya Nikolaus Tangayo, Gasim Ashin, Imran Lolory serta Syahril Abdul
Radjak yang saat ini menjabat Sekda Halbar.
Ketua Bawaslu Halbar
Alwi Ahmad saat dikonfirmasi via telepon
Selasa (24/09/2019) menjelaskan persyaratan Balon kepala daerah setelah tahapan
pendaftaran nantinya dilakukan verifikasi kembali, misalnya Ijazah hingga
persyaratan lain termasuk rekomendasi partai politik.
Lanjut dia, Untuk
persyaratan SKCK, ada yang ditetapkan menjadi tersangka selama belum ada kekuatan
hukum tetap sesuai ketentuan ini tidak menjadi persoalan,” tegasnya.
Disinggung soal peryaratan
misalnya test urine bagi Balon Kada menurutnya terkait dengan test urine guna
mengetahui Balon apakah pernah mengkonsumsi narkoba atau tidak, untuk test
urine melalui BNN sendiri dikembalikan ke Partai Politik. Kemudian dikembalikan
di internal partai itu sendiri (Yadi/red)