Brindonews.com
Beranda Headline Kena OTT, PNS Pemprov Terancam Diberhentikan

Kena OTT, PNS Pemprov Terancam Diberhentikan





Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, English Nainggolan

SOFIFI,BRINDOnews.com
Kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) dengan pelaku yang berstatus Pegawai Negeri
Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan inisial JL alias
Jamrud lahabato bisa dikenakan sanksi berupa pemecatan sebagai PNS,  apabila sudah ada putusan tetap dari
pengadilan. 

Kalau OTT dan dinyatakan sebagai
tersangka, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) hingga menunggu putasan dari pengadilan apabila dalam
putusan nanti, yang bersangkutan divonis bersalah yang mempunyai hukum tetap
akan diberhentikan dengan tidak terhormat sebagai PNS, ungkap kepala kantor
RegionalXI BKN Manado,English Nainggolan
kepada reporter Brindonews.com via WhatsApp Kamis (30/11/2017).

 





Pemberhentian sementara
sebagai PNS, yang bersangkutan hanya diberikan uang pemberhentian sebesar 50
persen. Kalau di pidana dan dinyatakan bersalah dan mempunyai kekuatan hukum yang
tetap wajib diberhentikan sesuai dengan amanat undang-undang.

Sementara kepala Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, Umar
Sangadji mengatakan, yang bersangkutan adalah pegawai Disnakertans , namun
jika sudah terjadi OTT, pihak dinas tidak bisa berbuat apa-apa yang ada hanya menghargai
proses hukum yang berlaku. “ kita tetap menghargai proses hukum yang berlaku”.
(Ches) 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan