Brindonews.com
Beranda Hukrim Kembalikan Kerugian Negara Tak Menghilangkan Proses Pidana

Kembalikan Kerugian Negara Tak Menghilangkan Proses Pidana

Kasi Pidsus Kejari Ternate Toman Ramandey

TERNATE, BRN – Penyidikan kasus dugaan tindak
pidana korupsi penyalagunaan realisasi belanja modal pembangunan tahap satu
kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate tahun 2014 saat ini masih
didalami.





Hal tersebut pasca tim
penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mendapatkan rekomendasi Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat untuk meminta kembali keterangan dari ahli jasa
konstruksi dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 309
juta.

“ Kami akan hadirkan ahli
jasa konstruksi dari Politeknik untuk menghitung kondisi struktur bangunan,”
kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate, Toman Ramandey
saat dikonfirmasi, (17/4/2018).

Kehadiran ahli jasa
konstruksi terebut untuk menguji kualitas bangunan untuk disesuaikan dengan
waktu yang dimiliki oleh ahli. “ Kami sudah minta ke mereka, kalau ada waktu
luang dari mereka baru mereka datang,” ujarnya.

Sejauh ini, Kajari Ternate
sudah melayangkan surat kesediaan utuk dapat meluangkan waktu dalam rangka
melakukan uji konstruksi bangunan. “ Sementara bukti-buktinya sudah cukup,
meski begi belum ada perkembangan. Memang kerugian negara sudah dikembalikan
akan tetapi itu tidak menghilangkan proses pidana. 





Sekedar diketahui, dalam
penyidikan itu, penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Karabala Pratama
inisial UD sebagai tersangka. Namun dalam perjalanan waktu, dugaan kerugian
sebesar Rp 309 juta itu telah dikembalikan ke kas negara. (ac/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan