Kejati Periksa 4 Anggota Pokja BPBJ Malut

![]() |
Kepala Seksi Penyelidikan (Kasidik) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Hasan M Taher Didampingi Kasipenkum Kejati Malut Richard Sinaga |
TERNATE,BRN
–
Sebanyak 4 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Nautika
kembali diperiksa. Empat saksi diantaranya Sekertaris Pokja Mansur, anggota
Pokja Rustandi, Julkifli Tuckuboya, dan Lutfi Mahmud. Ke empat saksi ini
diperiksa mulai pukul 10.00 Wit sampai pukul 19.30 Wit.
Kepala Seksi Penyelidikan
(Kasidik) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Hasan M Taher yang didampingi
Kasipenkum Kejati Malut Richard Sinaga kepada sejumlah media awak media
mengatakan, pasca penetapan empat tersangka pekan kemarin, terhitung sejak hari
Senin (15/02/) sampai saat ini sudah 14 saksi yang kita layangkan surat
panggilan untuk di periksa, namun dari ke 14 itu tidak semuanya hadir.
“ saat ini penyidik sudah
layangkan 14 panggilan dan rencana hari ini ada 7 saksi yang kita panggil,
namun hadir hanya 4. Tetapi hanya 3 orang yang tidak hadir,” katanya.
Disentil soal dugaan adanya
tersangka tambahan pada kasus tersebut, namun pihaknya belum dapat memberikatan
keterangan. Sebab masih dalam tahap pendalaman tim penyidik.
“Saat ini kami belum bisa
bekesimpulan terkait tersangka tambahan itu,” tandasnya.
Sebelumnya Kejati Malut tetapkan empat
tersangka satunya diantaranya mantan pejabat eselon II dan dua orang pegawai
lingkup Pemprov Malut, serta satu rekanan. Ke empat tersangka tersebut
masing-masing berinisila IY, ZH, RZ dan IR.
Penetapan Ke empat tersangka ini
berdasarkan hasil gelar ekspos oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, para
asisten dan tim penyelidik Pidsus beberapa hari kemarin. Dari hasil gelar
tersebut dapat disimpulkan bahwa ada perbuatan tindak pidana kejahatan korupsi kasus pengadaan kapal Nautika yang mengalami kerugian
negara senilai Rp 1 Miliar lebih.(tm/red)