Brindonews.com
Beranda Daerah Kejati Malut Periksa Dua Pejabat Pemda Tikep

Kejati Malut Periksa Dua Pejabat Pemda Tikep

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE, BRN – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara rupanya tidak main-main dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Buktinya hari ini Rabu tanggal 21/2025, Kabid Perben BPKAD dan Kabag Kesra Kota Tidore Kepulauan menghadiri panggilan jaksa.

Kedua pejabat Kota Tidore Kepulan ini diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran honorarium rohaniawan yang melekat pada Sekertariat Daerah tahun 2023 senilai Rp4,8 miliar. Anak buah wali Kota Tikep ini diperiksan di Ruangan penyidik Pidana Khusus.

Kasipenkum Kejati Malut,  Richard Sinaga, kepada media ini mengatakan, kedua pejabat Pemda Tikep itu benar diperiksa untuk dimintai keterangan.

“ Iya benar ada pemeriksaan saksi dugaan tindak pinda korupsi honorarium rohaniawan”

Sebelumnya Kejati Maluku Utara memeriksa sejumlah saksi mereka masing-masing dinataranya, Sekda Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, mantan Kepala Dinas (PUPR) A. Muis Husain, Bendahara Sekda dan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Selvia M. Nur.

‎Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menyusul adanya temuan signifikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

‎Sebagai informasi, pemeriksaan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan realisasi belanja yang tidak sesuai senilai mencapai Rp 4,8 miliar.

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan