Kejati Maluku Utara Terima SPDP Kasus Oknum Perwira Polisi

![]() |
Saiful Bahri. |
Dugaas kasus perselingkuhan oknum
polisi inisial S dan oknum polwan inisial R sebentar lagi bakal diproses. Ini setelah
Asisten Bidang Pidana Umun atau Aspidum Kejaksaan Tinggi Maluku Utaramenerima surat pemberitahuan dimulainya
penyelidikan atau SPDP.
Aspidum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,
Saiful Bahri menuturkan, SPDP yang diterima dari penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara itu termasuk kasus dugaan gelar
sarjana hukum oleh R.
“Kedua-duanya kami sudah terima SPDP
sejak tanggal 18 Februari lalu,” kata Saiful ketika ditemui awak media di
halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin 5 April.
Saiful mengatakan dalam penanganan
kasus tersebut pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari polisi.
“Berkasnya kami pelajari, kemudian menentukan
sikap terkait kasus tersebut,” ucapsnya. (tm/red)