Brindonews.com
Beranda Hukrim Kejati Maluku Utara Didesak Percepat Bentuk Satgas Mafia Tanah di Mangga Dua

Kejati Maluku Utara Didesak Percepat Bentuk Satgas Mafia Tanah di Mangga Dua

Warga Lingkungan Manggu Dua Parton, RT 014/RW 006, Kelurahan Mangga Dua Utara, saat menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.


TERNATE, BRN
– Warga Lingkungan Mangga Dua Parton RT 014/RW 006, Kelurahan Mangga
Dua Utara, Kota Ternate Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan
Tinggi Provinsi Maluku Utara dan Wali Kota Ternate, Kamis, 2 Juni 2022.
 





Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku
Utara mengusut dugaan mafia tanah yang dilaporkan sebelumnya. Para warga juga
meminta Pemerintah dan DPRD Kota Ternat bertanggung jawab atas terbitnya
sertifikat atas nama Andy Tcakra.

Salah satu rarga Mangga Dua, Jamrud Wahab
mengatakan, aksi yang digelar itu membawa beberapa poin penyataan sikap. Pertama;
mendesak
Pemerintah dan
DPRD Kota Ternate bertanggungjawab atas terbitnya sertifikat di atas bibir
pantai Lingkungan Parton
RT 014/RW 006, Kelurahan
Mangga Dua Utara. sebab, area yang disertifikatkan
merupakan daerah sepadan yang tidak dapat
diterbitkan sertifikat hak milik.

Baca Juga: WargaLaporkan Pemilik Lahan dan Oknum BPN Ternate ke Kejati Malut





Kedua; mendesak dan menuntut kepada Pemerintah Kota
Ternate untuk segera dan secepatnya merealisasikan janji Wali kota Ternate. Juga
maenagih janji Kepala BPN Kota Ternate untuk menerbitkan sertifikat hak milik kepada
warga.

Ketiga; mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku
Utara untuk segera membentuk tim khusus dan dan mempercepat proses penyelidikan
dugaan mafia tanah. dan keempat yaitu, mendesak Polres Ternate segera
menghentikan laporan yang diadukan oleh Andi Tcakra, selaku pemilik lahan.





“Kami berkomitmen akan mengawal laporan
kami di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dugaan mafia tanah di Kelurahan
Mangga Dua Utara. Kami tetap menghargai proses hukum, namun harus ditangani dan
diusut secara serius sampai tuntas. Apabila laporan dan tuntutan kami tidak di
akomodir dengan baik, maka kami Warga Kelurahan Mangga Dua Utara akan memboikot
aktifitas pemerintahan yang ada di Kelurahan Mangga Dua Utara,” kata Jamrud.

Asisten Intelijen Kejaksaan Maluku
Utara, Malut Efrianto menyebutkan, laporan dugaan mafia tanah tersebut nantinya
di verifikasi Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Maluku Utara.

Klarifikasi dan verifikasi Satgas Mafia
Tanah menentukan apakah pengaduan dimaksud memenuhi atau tidak. Semua
pihak-pihak terkait bakal dikroscek dan dimintai klarifikasi, termasuk oknum
BPN Kota Ternate seperti disebutkan dalam laporan.





“Sudah sejauh mana pembenarannya nanti
kita coba lakukan verifikasi. Kita tentu berusaha objektif dalam menilai
pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat. Insya Allah tim akan turun verifikasi
laporan, mungkin dalam minggu ini kita sudah lakukan verifikasi lebih lanjut,”
ucapnya. (ham/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan