Brindonews.com
Beranda Hukrim Kejati Bakal Pelajari Kasus Hartono The

Kejati Bakal Pelajari Kasus Hartono The

KANTOR KEJATI MALUT

LABUHA, BRN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut mengaku kaget
dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan dalam menangani
perkara Hartono The alias TEK. Lambatnya Kejari menyitaan alat berat dan kayu
bulat yang merupakan barang bukti kasus illegal loging ini diakui Asisiten
Pengawasan (Aswas) Kejati Malut, Hendrik Silitonga.





Hendrik mengakui baru
mengetahui kasus eks terpidana illegal loging belum diselesaikan Kejari. Padahal,
kasus ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan, barang bukti yang mana
merupakan hasil rampasan negara milik TEK sudah ramai diangkat di media masa,
baik online maupun cetak (surat kabar harian).

“ Saya baru tahu kalau ada
kasus yang sudah sekian tahun belum dituntaskan Kejari Halsel,” akui Hendrik kepada
sejumlah wartawan, Senin (8/10).

Buruknya kinerja Kejari Halsel
menyelesaikan perkara tersebut mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut mempelajari
alasan apa sehingga kasus bertahun-tahun ini tak kunjung diselesaikan. Apa yang
menjadi kendala sehingga penanganan kasusnya lambat.

“ Saya akan cek apa
kendalanya sampai kasus ini terkatung-katung,” kata Hendrik didampingi salah
satu Tim Aswas Kejati Malut, I Timin dan Kepala Kejari Halsel, Cristian Carel
Ratianik.





Menurut Hendrik, pergantian
pejabat tinggi di Kejari Halsel dari tangan lama ke yang baru bukan menjadi
alasan menyelesaikan kasus. Pergantian di pucuk pempinan hanyalah personil yang
diganti, bukan lembaganya di ganti. “ Lembaganya tetap satu, sehingga menjadi
tanggungjawab untuk menuntaskan kasus tersebut. Soal pergantian pejabat lama ke
yang baru itu bukan soal,” terang Hendrik.

Pengkajian kasus tersebut tetap
dilakukan. Mulai dari pemberkasan hingga adanya putusan Mahkamah Agung (MA). “
Kita akan kaji dulu berkasnya, karna saya juga baru mengetahui masalah ini,” kata
Hendrik. (saf/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan