Brindonews.com






Beranda Headline Kejaksaan dan Polda Diminta Investigasi Dugaan ‘suap’ Pemenang Proyek Ibu-Kedi

Kejaksaan dan Polda Diminta Investigasi Dugaan ‘suap’ Pemenang Proyek Ibu-Kedi

Ilustrasi suap.





SOFIFI,
BRN
– Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara diminta
menginvestigasi dugaan korupsi dalam proyek jalan dan jembatan ruas Ibu-Kedi.
Sebab, lelang paket yang dimenangkan PT. Hapsari Nusantara Gemilang tersebut
terindikasi adanya
‘suap’. 

Pekerjaan dengan pagu Rp29,5 miliar itu kuat dugaan
adanya penyimpangan penetapan pemenang tender yang berpotensi merugikan negara
dan kualitas pekerjaan.







Penegasan ini diungkapkan Direktur YLBH Maluku Utara,
Bahtiar Husni ketika disembangi di Halaman Pengadilan Negeri Ternate, Kelurahan
Kampung Pisang, Ternate Tengah, Kamis siang, 7 Desember.

Menurut Bahtiar, kejaksaan dan polda bisa turun
langsung dan mengkroscek adanya dugaan dimaksud. Termasuk menelusuri
keterlibatan dan peran Kepala BPBJ Maluku Utara, Kadri La Ice dan Ketua Pokja
6, Yusman Dumade dalam memenangkan perusahaan milik M. Gifari Bopeng itu.

“Perlu diinvestigasi lebih lanjut, apalagi proyek ini
nilainya fantastik, Rp29,5 miliar. Kalaupun misalnya ini benar ada permainan di
dalam, maka ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan itu masuk ranah hukum,” katanya.





Kejaksaan, lanjut Bahtiar, tidak perlu menunggu aduan.
Laporan model B menjadi dasar Kejaksaan Tinggi maupun Polda Maluku Utara
melakukan investigasi.

“Ada laporan model A dan model B. Model A itu biasanya
laporan atau aduan dulu baru ditangani. Berbeda dengan model B. Kejaksaan
ataupun Polda bisa turun langsung tanpa didahului laporan dari masyarakat
misalnya. Tidak harus menunggu bola,” jelasnya.

Abdulah Ismail menyatakan, dugaan ‘suap’ dalam proyek
jalan jembatan ruas Ibu-Kedi mestinya jadi atensi. Pasalnya, dugaan semacam ini
bukan barang baru di Maluku Utara.





“Akhir-akhir ini banyak pokja punya masalah yang sama.
Rata-rata yang dihadirkan dalam persidangan itu masalahnya dugaan permainan
tender,” ucapnya.

Praktisi hukum yang akrab disapa Alud ini menambahkan,
panitia lelang atau pokja kerap kali terlibat permaian ‘kongkalikong’ saat
pengumuman pemenang tender.

“Kebanyakan item ini disalahgunakan dan ada permainan.
Dokumen-dokumen yang diperiksa mestinya harus sesuai prosedur dan mekanisme,
bukan malah dijadikan dugaan ladang meraup keuntungan,” katanya.





Menyangkut proyek jalan dan jembatan ruas Ibu-Kedi,
sambung Alud, perlu ditender ulang. Pertimbangan yaitu perusahaan pemenang
tidak memenuhi kualifikasi.

“Kalau memang tidak memenuhi syarat bisa dilelang
ulang. Pejabat pembuat komitmen (PPK) bisa saja menolak hasil lelang. Kalau
tidak, resiko akan ditanggung PPK,” ujarnya. (red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan