Brindonews.com






Beranda Headline Kecurangan di Taliabu dan Sula Terungkap, Tiga TPS Tak Ada C7

Kecurangan di Taliabu dan Sula Terungkap, Tiga TPS Tak Ada C7

Suasana pembukaan kotak suara di Kantor KPU Malut, Sabtu (1/9). Di bukanya kotak suara ini untuk mengambil (scan) form C7 KWK untuk di serahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk di buktikan pada sidang PHP tanggal 5 September 2018 nanti. 

TERNATE, BRN Rupanya kecurigaan pemohon terkait
dengan adanya kecurangan di dua kabupaten yakni Kepulauan Sula dan Talibu
akhirnya terbukti, hal tersebut di susul saat pembukaan kotak suara terdapat
tiga Tempat Pengumutan Suara (TPS) di Kepulauan Sula tidak ditemukan from C7
KWK atau formulir yang digunakan untuk mencatat nama-nama Daftar Pemilih Tetap (DPT).





Tiga
kotak suara yang tidak dilengkapi Form C7 KWK diantaranya TPS 3 desa Fogi
Kecamatan Sanana dan TPS 2 desa Kawalo serta TPS 1 desa Talo Kecamatan Taliabu
Barat. Sementara sebagian TPS tidak ada tandatangan dan lembaran pengesahan
penyelenggara tingkat bawa.  

Langkah
KPU membuka kotak suara untuk mengambil C7 KWK itu dan menyerahkan langsung di
hadapan hamkim saat persidangan yang dijadwalkan tanggal 5 September pada
sidang perselihan hasil pemilu (PHP), Senin (20/8) lalu.

 

Ketua
KPU Malut, Syahrani Somadayo mengaku, ada kelemahan penyelenggara tingkat desa,
salah satunya lemahnya sumber daya manusia (SDM). Tiga kotak suara tidak
dilengkapi Form C7 KWK tersebut, KPU akan mengonfirmasi ke KPU terkait untuk
mengonfirmasi ke KPPS di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat untuk
mengetahui penyebab sesungguhnya.






Yang penting sekarang kita lihat barangnya ada apa tidak. Kalau tidak ada
bilang tidak ada, dan kita akan sampaikan apa adanya ke MK,” ujar Syahrani usai
membuka kotak suara di kantor KPU Malut Kelurahan Kota lingkungan Dakomib Kota
Ternate Tengah, Sabtu (1/9).

KPU
memastikan hasil ini disampaikan pada MK pada Senin (4/9) nanti. Mengingat
tanggal 5 September sudah dilakukan sidang. “ Tanggal 4 itu semua dokumen sudah
ada di MK,” ucapnya.

Meski begitu, Syahrani
mengatakan sepenuhnya menyerahkan ke MK untuk memutuskan. Sebab, KPU hanya
memastikan benar adanya form C7 KWK sesuai perintah MK pada sidang sebelumnya.
“ Nanti MK yang menilai,” pungkasnya. (eko/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan