Brindonews.com
Beranda Headline Kasus Penipuan Imran Yakub di Giring ke Polda Malut

Kasus Penipuan Imran Yakub di Giring ke Polda Malut

Ini Bukti Surat Pernyataan Yang di Buat Kadikub Malut Imran Yakub Atas Pinjaman RatusanJuta,dan Hingga Saat Ini Belum Juga di Kembalikan 

TERNATE, BRN– Kasus pinjaman
dialamatkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi
Maluku Utara, Imran Yakub bakal di giring ke ranah hukum. Rencana laporan
terhadap Imran atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 950 juta
ini di sampaikan kuasa hukum Merrie Soputan (korban penipuan), Roslan SH.

Isteri almarhum Charles
Theindres itu bertekad bakal membawa kasus tersebut ke Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Malut karena menganggap dirinya sudah ditipu
oleh Imran Yakub.   





Merrie melalui kuasa
hukumnya, Roslan SH mengatakan, langkah ini ambil karena batas waktu yang
berikan (sesuai perjanjian) kliennya dan Imran sudah melewati batas waktu
perjanjian. Selain itu, langkah ini juga merupakan tindaklanjut atas somasi pada
13 November 2018 kemarin.

“ Laporan yang di buat
terkait penipuan dan pengelapan yang di lakukan Imran terhadap klien kami,”
kata Roslan kepada redaksi brindonew”s.





Sebelumnya, kata Roslan,
Imran Yakub sudah membuat surat pernyatan pengembalian pada 4 September 2018
lalu. Hingga batas waktu habis, yang bersangkutan tak juga mengembalikan uang
klien kami sesuai batas waktu yang di sepakati.

Sesuai surat pernyataan Imran
Yakub tertanggal 4 september 2018, tahap pertama pengembalian senilai Rp 150
juta pada 10 September 2018. Kemudian di 4 Desember 2018 senilai Rp 200 juta
dan sisanya Rp 150 juta akan dilunasi pada 15 April 2019.
“ Sedangkan Rp 450 juta akan
dilunasi pada akhir 2019. Tetapi Imran Yakub tidak menepati janjinya,” kata Roslan
mengutip isi pernyataan.

Menurutnya, Imran Yakub
melangar pasal 372 KUHP atau 378 KUHP. Imran sendiri sudah di berikan
kesempatan untuk menyelesaikan hutang dengan cara pernyataan siap bersedia
mengembalikan dengan waktu yang sudah disepakati bersama.





“ Karena saat ini sudah masuk
bulan November 2018, kami sudah cukup berikan waktu kepada Imran untk
menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan namun pihak Imran tidak mengindahkan
hal tersebut. Karena itu kami bawah ke ranah hukum,” tandasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan