Brindonews.com
Beranda Headline Kasus Korupsi EDC PT BRI Persero Rp2,1 Triliun, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Kasus Korupsi EDC PT BRI Persero Rp2,1 Triliun, KPK Tetapkan 5 Tersangka

KPK Saat Memperlihatkan Barang Bukti kerugian negara untuk pengadaan EDC Android di BRI tahun 2020 sampai 2024, baik beli putus maupun FMS/sewa adalah sebesar Rp744.540.374.314,”

Jakarta,BRN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan, lima tersangka tersebut terdiri pejabat di pihak BRI dan dari swasta.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi Brindonews.com Kamis ( 10/7/2025) Lima orang tersangka tersebut yaitu mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI Catur Budi Harto; mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI, Indra Utoyo; mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi.





Selanjutnya perwakilan dari PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar; dan perwakilan PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Karyltadidjaja. Para tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak  Rp744.540.374.314 (Rp744 miliar).

“Ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan EDC Android pada PT BRI Tbk tahun 2020-2024 yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Juli 2025.

Dijelaskannya kasus bermula ketika BRI melakukan pengadaan EDC Android BRILink dengan skema beli putus medio 2020 – 2024 dan pengadaan Full Managed Service atau FMS EDC Single Acquirer dengan skema sewa) untuk kebutuhan Merchant BRI. Nilai dari pengadaan tersebut mencapai triliunan rupiah.





Edannya Catur Budi Harto diduga menerima Rp525 juta dari Elvizar selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak 2 ekor atas pengadaan EDC android di BRI tahun 2020-2024. Sementara, Dedi Sunardi diduga menerima sepeda Cannondale dari Elvizar senilai Rp60 juta.

Hasil lanjutan penyelidikan ternyata Rudy S Kartadidjaja selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi diduga menerima sejumlah uang Rp19,72 miliar dari Irni Palar selaku Country Manager PT Verifone Indonesia dan Teddy Riyanto selaku Account Manager PT Verifone Indonesia) pada tahun 2020 – 2024, atas pekerjaan BRILink dan FMS.

“Bahwa dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC FMS/ skema sewa 2021 sampai 2024 adalah Rp503.475.105.185 dan dugaan kerugian negara untuk pengadaan BRILink atau beli putus 2020 sampai 2024 adalah Rp241.065.269.129,” ucap Asep.





“Sehingga total dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC Android di BRI tahun 2020 sampai 2024, baik beli putus maupun FMS/sewa adalah sebesar Rp744.540.374.314,” ungkapnya.

Para tersangka rencananya akan segera diseret ke ruang tahanan, dan terancam hukuman minimal seumur hidup atau pidana mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) RI Pasal 2 UU Tipikor 1999.

Sebagaimana diketahui bank-bank pemerintah atau plat merah, selain menyimpan uang nasabah dari berbagai kalangan, juga menampung uang pajak rakyat.





Sebelumnya KPK telah melakukan cegah tangkal (cekal) sebanyak 13 orang, untuk pengembangan kasus korupsi pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun ini, dalam upaya menetapkan para tersangka lainnya sekaligus penyitaan aset sebagai langkah mengembalikan kerugian negara.(tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan