Kapolda Malut Dorong Tambang Rakyat Masuk Jalur Legal

HALSEL, BRN – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melakukan kunjungan kerja ke Polres Halmahera Selatan, Senin (6/10/2025).
Dalam kunjungannya, Kapolda menegaskan dukungannya terhadap upaya percepatan penyelesaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah penting dalam melegalkan aktivitas tambang rakyat di wilayah tersebut.
Saat ditemui awak media di Mapolres Halsel, Irjen Pol. Waris Agono menjelaskan bahwa pengusulan WPR dan IPR untuk Kabupaten Halmahera Selatan kini telah sampai di tingkat Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun, masih terdapat persyaratan yang perlu dilengkapi, yakni dokumen tata ruang wilayah.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Bupati Halsel agar penyusunan dokumen tersebut segera rampung, ” ujarnya
Menurutnya, baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi telah menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat penyelesaian dokumen WPR dan IPR.
Ia juga memberikan apresiasi atas langkah progresif Pemkab Halsel yang dinilai serius menata aktivitas pertambangan rakyat secara legal.
Selain fokus pada percepatan WPR-IPR, Kapolda menyoroti pentingnya pemberdayaan koperasi pertambangan rakyat agar dapat bersaing dengan perusahaan besar.
Pemerintah kini membuka peluang bagi koperasi yang memiliki izin usaha pertambangan untuk mengelola wilayah hingga 2.500 hektare (ha).
Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan masyarakat lokal dapat memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam tanpa melanggar hukum.
Kapolda berharap, tambang rakyat di Halsel bisa menjadi contoh pengelolaan yang tertib dan berkeadilan.
”Dengan dukungan ini dan komitmen pemerintah daerah dan provinsi, Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan menjadi model tata kelola pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan di rovinsi Malut, ” pungkasnya. (Al/Red)