Kanreg XI BKN Manado Warning Tindakan Imran Yakub

![]() |
Kepala Kantor Regional XI BKN Manado English Nainggolan |
TERNATE-BRINDOnews.com – Menanggapi tindakan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara yang di duga
mengeluarkan surat tugas pinda kepala sekolah Sekolah Mengah Kejuruan SMK
Negeri 3 Naila
Ibrahim Ternate
dengan mengabaikan surat keputusan Gubernur yang masih berlaku, Kantor Regional
XI BKN Manadoangkat bicara
Tergantung kewenangan yang dimiliki, apakah kepala dinas
berwenang memindatugaskan Kepala Sekolah. Kalau Kadis diberi wewenang, maka
tindakannya dpt dibenarkan. Hanya saja, para pejabat ini harus memahami situasi
sekarang, tahapan atau proses pilkada. “ Mari kita ciptakan situasi yang
kondusif untuk mensukseskan pilkada damai”.
Kata dia hindari tindakan yang seolah-olah akan
menguntungkan salah satu kontestan pilkada. “Birokrasi harus betul2 netral”
ungkap Kepala Kantor Regional XI BKN Manado English Nainggolan kepada Brindonews.com via WhatsApp Rabu
(21/2/2018)
Kalau kadis Dikbud tidak diberikan kewenangan, berarti
dia tidak memiliki kewenangan untuk mengotak-atik jabatan bawahanya. “ Kalau tidak
berwenang, tindakannya itu batal demi hukum. Kewenangan dapat dilihat dari
tupoksinya atau keputusan Gubernur yang memberikan kuasa atau delegasi wewenang
kepada Kadis,tegasnya.
Saya meminta para Pimpinan Daerah terutama para Plt
atau Penjabat Kepala Daerah, untuk terus menciptakan suasana yg kondusif.
Saling menjaga agar bitokrasi netral dan profesional. Rakyat kita sudah makin
cerdas dalam memilih calon pemimpin di daerahnya. Selalu taat pada aturan
hukum. Mari kita sambut Pilkada sebagai sesuatu yang menyenangkan, kegembiraan,
bukan menyakitkan bahkan menyengsarakan,imbuhnya (Brn/red)