Brindonews.com
Beranda News Kabag Risalah Dekot Terrnate Diperiksa Bawaslu

Kabag Risalah Dekot Terrnate Diperiksa Bawaslu

Aslan Hasan

TERNATE, BRN – Kepala bagian
(Kabag) Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 
(DPRD) Kota Ternate, Firdaus A Ismail diperiksa Baddan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Pronvisi Maluku Utara, Jumat (4/5). Panggilan dan
pemeriksaan Firdaus terkait postingannya mengacungkan salam dua jari di akun
facebook bertepatan dengan perayaan hari pendidikan nasional (Hardinas) pada 2
Mei 2018 lalu.

Devisi
hukum Bawaslu Malut Aslan Hasan mengungkapkan, terkait postingan yang diposting
tersebut diduga sebagai simbol dukungan terhadap paslon nomor urut 2 Burhan
Abdurahman dan Ishak Jamaluddin (BUR-JADI). Selaku pengawas pemilu tentu
Bawaslu punya hak meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.






Bawaslu tetap menjalankan tugasnya dan yang bersangkutan tetap diperiksa dan meminta
informasi-informasi sesuai kepentingan klarifikasi,” ujar aslan ditemui di ruang
kerja usai pemeriksaan.  

Bawaslu
sendiri sudah menyampaikan sejumlah hal yang ingin diketahui dari yang
bersangkutan termasuk maksud dari postingan yang dilakukan Kabag Risalah
tersebut. Makna dan gestur dari tubuh mengacungkan simbol dua jari diduga lebih
mengarah pada netralitas daripada seorang aparatur sipil negara (ASN).

Aslan
mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang
bersangkutan, maksud dari postingan yang posting itu sebagai tanda perayaan Hardiknas
yang mana bertepatan dengan tangal 2 Mei. Dalamm keterangannya, yang
bersangkutan tak bermaksud mendukung salah satu paslon.   






Dari keterangannya disebutkan terkait simbol dua jari yang diacungkan itu
karena saat itu suasananya Hardiknas bukan memberikkan dukungan pada paslon
tertentu,” kata Aslan

Menurut
Aslan, prinsipnya semua orang punya Alibi (alasan) tersendiri. Namun hal itu
merupakan jawaban subjektifitas dari yang bersangkutan, akan tetapi Bawaslu tetap
mengkaji dan melihat dimensinya serta melihat konteks kemudian menghubungkan
dengan ketentuan yang ada. Dimana, deretan-deretan status postingan sebelumnya
juga menunjukan indikasi-indikasi ketidak netralan seperti postingan dua kali lebih baik  dan postingan lain yang mengarah pada soal
dukungan.


Terkait postingan sudah dilakukan klarifikasi, selanjutnya dilihat apakah ada
masuk pada ranah netral atau tidak.  Kalaupun
itu diperlukan tambahan saksi, Bawaslu tetap memanggil untuk diperiksa,”
ujarnya.





Kata
Aslan, jika dalam pemeriksaan tersebut dianggap cukup bukti, Bawaslu akan
membuat kajian guna merekomendasikan yang bersangkutan ke Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN). 


Jika dalam ikajian itu terbukti, Bawaslu akan plenokan untuk dibawa ke KASN.
Namun kalau dalam kajiannya tidak terbukti, maka akan dihentikan, akan tetapi itu
masih ada tahap tela’ah dan kajian,” imbuhnya. (Ind/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan