Brindonews.com
Beranda Hukrim Jadi Ahli di Sidang MK, Begini Penjelasan Hasrul Buamona soal Uji Materi Pasal Praktik Kedokteran

Jadi Ahli di Sidang MK, Begini Penjelasan Hasrul Buamona soal Uji Materi Pasal Praktik Kedokteran

Hasrul Buamona saat memberikan pendapat ahli dalam sidang lanjutan uji meteri Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D Undang-undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang judicial review Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D Undang-undang Dasar 1945.

Judicial Review atau uji materi ini dimohonkan oleh dr. Gede Eka Rusdi dan dr. Made Adhi Keswara dan didampingi oleh Viktor Tandiasa selaku kuasa hukum.





Sidang lanjutan dengan nomor perkara: 21/PUU-XXI/2023 ini MK mendengarkan keterangan ahli hukum, salah satunya Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H. yang merupakan Chairman Law Firm Shahifah Buamona. Hasrul merupakan Ahli Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta.

Dalam keterangan ahlinya, Hasrul memaparkan bahwa dunia pelayanan kesehatan di Indonesia dalam kerangka hukumnya banyak menimbulkan ketimpangan dan diskriminasi hukum, sehingga perlu adanya tindakan hukum yang disebut politik hukum integratif-interkonekftif pelayanan kesehatan nasional.

Ketika Criminal Justice System, maka metode pembuktiannya adalah negatief wettelijke bewijs teori dan hakikat pembuktian untuk mencapai kebenaran materil berpatokan pada adagium hukum “in criminalibus probantiones esse luse clariores” (bahwa bukti harus lebih terang dari cahaya).





Seharusnya, lanjut advokat kondang asal Kepulauan Sula itu, rancangan awal Penegakan Dispilin (MKDKI) dalam Undang-undang Praktik Kedokteran Tahun 2004 seharusnya terintegrasi dengan hukum pidana formil, dan/atau hukum acara yang berlaku di Mahkamah Agung.

Hal ini dikarenakan disiplin keilmuan kedokteran dalam pandangan ahli, merupakan bagian dari tindakan medis dokter yang telah masuk sebagai delik khusus dalam hukum pidana. Hal tersebut dibuktikan dimana pengaturan disiplin diantaranya membuka rahasia pasien, memberikan rekam medis yang tidak sesuai atau pemalsuan hasil rekam medis dan informed consent merupakan bagian dari perbuatan pidana yang juga diatur dalam KUHP.

“Di Belanda pada tahun 1928 dibentuk Pengadilan Disiplin Medis yang bertujuan menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, melindungi pasien dari tindakan tidak kompeten dokter. Tuchtcolleges in Nederland dan/atau Medisch Tuchtcollege Caribisch Nederland (Pengadilan Disiplin Medis) susunan anggota terdiri dari 5 anggota diantaranya 2 Pengacara dan 3 orang dari disiplin ilmu yang sama dengan dokter yang diadili. Di mana dalam putusan Tuchtcolleges in Nederland dan/atau Medisch Tuchtcollege Caribisch Nederland terdapat upaya ‘banding’,” jelas Harus di depan hakim MK.





Menurut Ahli, sambung Hasrul, MKDKI dibentuk sepertinya mencontohi dari pengadilan disiplin di Belanda, hanya saja MKDKI tidak mengenal evaluasi dan/atau upaya hukum banding. Selain itu, Tuchtcolleges in Nederland dan/atau Medisch Tuchtcollege Caribisch Nederland  dalam sistem hukum Belanda, tujuannya bukan untuk mencari keuntungan finansial bagi pasien, dikarenakan tindakan medis yang salah dijadikan sebagai pelajaran agar meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

“Chairman Law Firm Shahifah Buamona juga menjelaskan bahwa apabila sengketa medis diselesaikan oleh pengadilan, maka dapat terpenuhi asas fair trial dan due process of law,” sebutnya.

Sengketa medis diselesaikan oleh pengadilan dapat terpenuhi asas fair trial dan due process of law, apabila, pertama, dalam konteks ius constitutum, seharusnya segala proses penegakan disiplin yang berlaku hari ini di MKDKI secara hukum dapat dilakukan evaluasi dan/atau upaya hukum banding bahkan kasasi.





Hal ini mengingat Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G UUD 1945 yang dijadikan sebagai landasan konstitusional judicial review. Apabila dilakukan ‘sistematisasi’ terhadap norma hukum Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Pengakuan, Jaminan, Perlindungan dan Kepastian Hukum Yang Adil serta Perlakuan yang sama dihadapan hukum” dengan makna norma dalam Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran.

Dalam pandangan Ahli, norma hukum “Kepastian Hukum Yang Adil” dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, bukanlah kepastian hukum prosedural dalam spektrum postivisme hukum, melainkan keadilan yang bersukma pada nilai-nilai Pancasila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” yang konsekuensinya setiap orang dalam bingkai sistem hukum Pancasila, diberikan kesempatan untuk mencari keadilaanya. Maka seharusnya negara dalam hal ini Presiden, melalui KKI dalam konteks ius constitutum harus menciptakan wadah evaluasi dan/atau upaya hukum banding terhadap putusan dan/atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKDKI.

Dalam pandangan Ahli, frasa “perlindungan” dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memiliki hubungan dengan Hak Asasi Manusia yang wajib diberikan oleh Negara dalam bentuk struktur hukum dan substansi hukum yang berjenjang dalam penegakkan disiplin kedokteran. Artinya memang menjadi keharusan hukum bahwa setiap putusan dan/atau rekomendasi dari MKDKI tidak bisa dimaknai final, dikarenakan disitulah negara secara sadar mendukung tindakan diskriminasi, sekaligus tidak memberikan “perlindungan” dan/atau Jaminan keadilan kepada dokter sebagai warga negara yang juga berhak mendapatkan porsi hukum yang berkeadilan.





“Apabila merujuk pada Tuchtcolleges in Nederland dan/atau Medisch Tuchtcollege Caribisch Nederland terdapat upaya “Banding”. Maka secara hukum, putusan MKDKI juga dapat dibenarkan terdapat upaya evaluasi dan/atau banding, hal ini dapat dibenarkan dikarenakan dalam penafsiran sistematis dan penafsiran historis hukum Indonesia dan hukum Belanda berada dalam bingkai sistem hukum civil law,” jelasnya.

Kemudian yang Kedua, penegakkan disiplin keilmuan kedokteran dan penegakkan hukum (pidana dan perdata) seharusnya dalam kedudukan sejajar baik struktur dan substansi. Artinya ketika pengaturan norma pidana materil diatur dalam undang-undang (KUHP), maka mutatis mutandis pengaturan norma materil penegakan disiplin keilmuan dokter pun harusnya diatur dalam undang-undang bukan seperti saat sekarang ini yang masih diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter Dan Dokter Gigi, yang apabila dilihat secara komprehensif pengaturan norma disiplin banyak yang telah masuk dalam ranah pelanggaran dan kejahatan sebagaimana tertuang dalam KUHP dan ajaran hukum pidana.

“Maka Ahli, menyatakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang mulia ini, sangat penting membangun peradilan profesi medis dibawah mahkamah agung, di mana secara struktur dan substansi diatur dalam undang-undang yang memiliki kekuatan hukum dan kepastian hukum. Secara ius constituendum, maka politik hukum kedepan seharunsya menghapus MKDKI, di mana penyelesaian sengketa medis termasuk penegakan disiplin keilmuan dokter, diselesaikan di Pengadilan Negeri. Walaupun saat ini telah ada terbosan hukum dimana ada beberapa putusan MKDKI yang diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara, karena oleh Hakim Tata Usaha Negara menganggap putusan MKDKI yang dilaksanakan oleh Konsil Kedokteran Indonesia merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara. Sehingga pandangan Ahli ini senada dengan pandangan John Rawls bahwa betapapun elegan hukum harus “direformasikan” atau “dihapus” jika tidak adil. Lex esse von vedatur, quae justa non feurit“, artinya apabila tidak ada keadilan, maka tidak layak disebut hukum,” terang Hasrul. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan