Brindonews.com
Beranda Hukrim Iskandar: Bantahan Kasi Intel Kejaksaan Ternate Tidak Sesuai Fakta Sidang

Iskandar: Bantahan Kasi Intel Kejaksaan Ternate Tidak Sesuai Fakta Sidang

KPK Perlu Turun
dan Periksa
 





Iskandar Yoisangadji.

TERNATE, BRN – Bantahan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ternate, A. Syaeful
Anwar yang menyebutkan tanah milik Noke Yapen, yang merupakan objek sengketa pembelian
lahan eks Kediaman Dinas Gubernur Maluku Utara belum dibayar semenjak tahun
1978 mendapat tanggapan dari praktisi hukum Iskandar Yoisangadji.



Menurut Iskandar, pernyataan tersebut tidak sesuai
fakta sidang. Sebagaimana diterangkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Ternate Nomor 10/Pdt.G/2011/PN Tte, dalam pertimbangan dinyatakan pembebasan
tanah objek sengketa tersebut dilakukan sejak 1977 silam. Tanah ini untuk pembangunan
rumah dinas Bupati Kabupaten Maluku Utara.

“Penjelasan yang diterangkan oleh kepala seksi
pengurusan hak tanah pada waktu itu, yang ditunjuk sebagai sekretaris panitia
pembebasan tanah objek sengketa. Yang menyerahkan ganti rugi pembebasan objek
sengketa adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Utara (sekarang Pemda Halmahera
Barat). Artinya pembebasan lahan pada waktu itu telah dilakukan dan telah ada
ganti kerugian,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima
brindonews.com, Jumat malam, 30 Desember.







Dosen Fakultas Hukum UMMU ini mempernyatakan dasar Pemerintah
Kota Ternate membeli lahan yang terletak di Kelurahan Kalumpang itu. Apalagi,
pembayaran lahan tersebut menggunakan APBD sebesar Rp. 2,2 miliar.

“Februari 2018 Pemerintah Kota Ternate melakukan
pembayaran ganti rugi lagi. Ini artinya ada dua kali pembayaran dan itu
menggunakan APBD. Perihal ini juga harus dijelaskan oleh pihak Kejari Ternate. Apakah
pihak kejaksaan sudah menelusuri fakta ini atau belum?,” Tanya Iskandar.





Ia berharap agar Kejari Ternate tidak terburu-buru
menghentikan dugaan kasus korupsi pembelian lahan eks Kediaman Dinas Gubernur Maluku
Utara. Jika benar keterangan kepala seksi pengurusan hak tanah pada waktu itu yang
ditunjuk sebagai sekretaris panitia pembebasan tanah objek sengketa dan yang
menyerahkan ganti rugi pembebasan objek sengketa adalah Pemerintah Daerah
Kabupaten Maluku Utara, maka pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota
Ternate secara hukum tidak dibenarkan.

“Olehnya itu untuk menguji apakah tindakan Pemerintah Kota
Ternate bukan perbuatan melawan hukum, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
harus melakukan pemeriksaan,” sebutnya. (red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan