Inspektorat Minta Banggar Tunjukan Data Utang Secara Tertulis
AHMAD PURBAYA |
SOFIFI, BRN – Rupanya badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Maluku Utara hanya menyampaikan secara lisan terkait dengan temuan utang Pemerintah
Provinsi Maluku Utara pada sejumlah kegiatan, namun secara tertulis belum
disampaikan utang mana yang diragukan Banggar pada pemerintah, sehingga
Inspektorat belum turun melakukan audit.
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara
Ahmad Purbadja saat dikonfirmasi mengaku telah mendapatkan surat perintah dari
plt Sekda Malut melakukan koordinasi dengan Banggar Deprov terkait dengan
temuan utang di beberapa kegiatan.”kami akan bentuk tim untuk menguji data
utang yang diragukan banggar Deprov pada beberapa proyek, sehingga dalam waktu
depat kami akan bertemu dengan banggar untuk minta data,”katanya.
Lanjut Ahmad mengatakan pada prinsipnya
Inspektorat akan menindaklanjuti temuan Banggar Deprov terkait dengan keraguan
temuan utang pada beberapa kegiatan yang diduga bermasalah itu, untuk itu
pihaknya akan meminta data utang yang diragukan Banggar secara tertulis.
”Data
utang yang diragukan Banggar ini di kegiatan-kegaiatn mana belum kami kantongi,
sehingga kami di perintahkan oleh Sekda untuk berkoordinasi dengan Banggar
minta data kegiatan utang yang diragukan Banggar secara tertulis, untuk di uji
kembali,” bebernya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Malut Ishak Naser
mengatakan bahwah pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P)
2019 yang baru saja disahkan oleh DPRD Malut, telah dianggarankan Rp 97 meliar
lebih unntuk pembayaran utang pada pihak ketiga. ” Kami sudah anggarankan 97
meliar lebih pada APBD-P 2019 untuk pembayaran utang,”ungkapnya. (el)