Ini Kriteria dan Persyaratan Bakal Calon Ketua Umum KONI Malut
Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Malut, La Syamsudin |
TERNATE, BRN – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara membuka kesempatan kepada seluruh insan olahraga untuk mendaftar sebagai calon ketua umum KONI masa bakti 2022-2026.
Ketua Tim Penjarigan dan Penyaringan (TPP) calon ketua KONI Malut, La Syamsudin mengatakan, dalam pencalonan harus ada kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon ketua umum.
“Masa pendaftaran calon ketua umum mulai dibuka tanggal 10 September 2022 dan akan ditutup tanggal 20 September pukul, 00:00 wit. Sementara tempat pendaftaran bakal calon di Sekertariat KONI Kelurahan Tanah Tinggi Barat,”kata Syamsudin kepada wartawan, Jum’at (16/9/22).
Lanjutnya, masa kerja TPP dimulai sejak ditetapkan Surat Keputusan (SK) Ketua KONI sampai terpilihnya Ketua Umum KONI Malut. Kriteria calon ketua umum KONI harus mempunyai manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi olahraga.
Kemudian mampuh menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga khususnya anggota KONI Malut. Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi, mampu menjalin kerjasama dengan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi, dan mampu menggalang kerjasama dengan badan- badan keolahragaan tingkat nasional.
Ia menambahkan, persyaratan yang wajib dipenuhi setiap bakal calon ketua umum yaitu, warga Indonesia khususnya yang berdomisili di Malut, dan harus dibuktikan dengan KTP dan KK. Memperoleh rekomendasi tertulis minimal 30 persen dari KONI kabupaten/kota dan 20 persen dukungan cabang olahraga dan badan fungsional anggota KONI.
Kemudian, lanjutnya, satu anggota KONI dan badan fungsional anggota KONI hanya dapat memberikan rekomendasi dukungan kepada satu bakal calon ketua umum yang ditandatangi oleh masing-massing ketua umum, atau sekertaris jika ketua umum berhalangan. Bakal calon ketua umum harus pernah menduduki jabatan KONI atau di pengurusan cabang olahraga atau badan fungsional anggota KONI.
“Bakal calon sanggup mematuhi, mentaati dan menjalankan AD/ART KONI secara konstetuen, memiliki kesediaan dan kesiapan waktu sebagai ketua umum KONI Provinsi Malut. Kemudian menyiapkan visi dan misi, wajib menandatangani pakta integritas, membuat surat pernyataan bermaterai yang menegaskan bahwa kesiapan, kesanggupan sebagai calon ketua umum, sanggup menjadi ketua umum, bagi pengurus inti cabor dan badan fungsional nyatakan siap undur diri apabila terpilih menjadi ketua umum KONI,”jelasnya.
“Selain itu, bakal calon tidak berstatus terpidana (hukum) dalam bentuk surat keterangan dari kepolisian, tidak menduduki jabatan publik, tidak melakukan politik uang dan bersedia didiskualifikasi apabila terbukti, melampirkan surat pernyataan, riwayat hidup yang berkaitan dengan pembinaan olahraga, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, fotocopy KTP dan KK,”pungkasnya.(ham/red)