HMI Sanana Persoalkan Pengisian Pertalite di SPBU Harus Tunjukkan SIM dan STNK
Ketua Umum HMI cabang Sanana : Salamun Selpia |
SANANA, BRN – Harga bahan bakar minyak (BBM) sudah meresahkan masyarakat, ditambah lagi pihak Pertamina Waikalopa Sanana Utara mengeluarkan kebijakan yang menyusahkan. Masyarakat yang mengisi BBM Pertalite di SPBU wajib menunjukan SIM dan STNK motor atau mobil.
Kebijakan itu membuat banyak masyarakat yang tidak bisa membeli Pertalite secara langsung di SPBU. Saat menggelar aksi penolakan kenaikan BBM, Kamis (8/9/22) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana juga memperotes hal itu.
“Kebijakan ini menimbulkan persoalan dan ketidakseimbangan di tenga-tengah masyarakat. Kenapa tidak, aturan itu hanya berlaku saat pembelian Pertalite saja, sementara tidak berlaku untuk pembelian Petamax,”protes Ketua Umum HMI Cabang Sanana,Salamun Selpia saat orasi di depan SPBU.
“Aturan ini sepihak dan hanya akal-akalan Pertamina dari Pusat sampai daerah dengan tujuan mau menghilangkan BBM jenis Pertalite dan mau membomingkan Pertamax,”ucapnya.
Masa aksi kemudian mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan Pertamina itu ke DPRD Kepulauan Sula (Kepsul). “Membeli BBM jenis Pertalite di SPBU harus wajib menunjukan SIM dan STNK ini, apakah sudah di Perdakan atau belum,”tanya Salamun saat hearing terbuka dengan Wakil Ketua I DPRD Kepsul, H Ahkam Gajali dan Ketua Komisi III,Muhammad Nasir Sangadji.
“Aturan atau kebijakan membeli Pertalite harus menunjukan SIM dan STNK, itu belum di Perdakan,”tandas Ahkam.(EL/red)