Brindonews.com
Beranda Hukrim Hasrul Buamona Terangkan Quasi Privat dan Quasi Publik dalam Sidang Praperadilan di PN Sorong

Hasrul Buamona Terangkan Quasi Privat dan Quasi Publik dalam Sidang Praperadilan di PN Sorong

Hasrul Boamona disumpah sebelum memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan pra peradilan di Pengadilan Sorong.

Pengadilan Negeri Sorong kembali melanjutkan sidang praperadilan dengan Pemohon Wiro Limanow dan Femmy Tjiulan, Rabu 13 Desember waktu setempat.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli tersebut tim penasehat hukum Pemohon menghadirkan Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H.





Polres Sorong Kota cq Polsek Sorong Barat selaku Termohon dalam perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN.Son tersebut.

Dosen Magister Hukum Sistem Peradilan Pidana dari Universitas Widya Mataram Yogyakarta itu dihadirkan sebagai saksi yang meringankan Pemohon.

Perkara ini para Pemohon menguji status penetapan tersangka oleh Termohon. Para dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.





Kasus ini bermula dari jual beli antara keluarga para pemohon pada tahun 2020 lalu. Dimana Andreati Angelina (ibu kandung Wiro Limanow) meminta Wiro membeli satu unit mesin pemasangan pancang jembatan dari Tarsasius Limanow (pelapor) seharga Rp40 juta.

Pemohon Wiro pun membayar mesin dimaksud dan menyerahkan uang ke Andreati. Namun penyerahan tersebut tanpa disertai perjanjian tertulis dan bukti kwitansi pembayaran karena pemohon menganggap masih keluarga.

Mesin pun diantar ke gudang milik Pemohon. Pada Oktober 2021 Pelapor mempermasalahkan Pemohon karena tidak pernah membayar mesin tersebut ke Pelapor.





Kuasa hukum para pemohon, Arfan Paretoka menuturkan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minal alat bukti.

Sebab, kata Arfan, Andreati Angelina tidak pernah dimintai keterangan hingga perkara di pra peradilan.

“Kepolisian (Termohon) tidak pernah memintai Ibu Andreati keterangan. Padahal bersangkutan tahu akar masalah ini. Maka dari itu kami hadirkan ahli,” katanya.





Selain itu, yang menjadi persoalan hukum ialah perkara telah diajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sorong.

“Ini yang menurut kami selaku kuasa hukum janggal,” jelasnya.

Dr. Hasrul Buamona dalam keterangan ahlinya menerangkan, prejudicial geschill, dimana sistem peradilan pidana di Indonesia hakim diberikan kewenangan untuk menunda mengadili dan memutuskan kasus pidana (quasi publik).





Dimana kasus pokoknya adalah merupakan kasus perdata (quasi privat). Artinya, pembuktian secara negatif wettelijke bewijstheory menunggu terbuktinya pembuktian postife wettelijke bewijstheory dalam sidang perdata.

Penangguhan ini, lanjut Hasrul, merujuk Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, yang diperluas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.

Pada edaran tersebut, Mahkamah Agung membagi dua pemaknaan Prejudicial Geschill. Pertama, question prejudicial a l action membahas tentang perbuatan-perbuatan pidana tertentu, salah satunya Pasal 372 KUHP.





Kedua, yaitu question prejudicial an jugement. Kualifikasi ini menjelaskan ihwal delik dalam Pasal 81 KUHP.

“Kasus dalam pra peradilan ini masuk dalam kualifikasi question prejudicial a l action yang mana perkara perdata harus diputus terlebih dahulu. Artinya segala proses pidana harus ditangguhkan lebih dahulu karena ini memiliki keterkaitan pembuktian dalam terpenuhinya alat bukti bewijs minum dan kekuatan pembuktian (bewijs kracht),” tandas Hasrul.

Hasrul yang juga hairman dari Law Firm Shahifah Buamona ini mengemukakan, bila kasus seperti ini dipaksakan pidana tetap maju, maka hakim akan memutus dengan putusan lepas (onslag van alle rechts vervolging).





“Bahwa suatu kasus pidana yang paling penting adalah suatu alat bukti dan barang bukti harus diperoleh dengan cara sesuai ketentuan undang-undang (bewijsvoering),” tandasnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan