Hasil Rekrutmen PPPK di Halsel Terus Disoal

HALSEL, BRN – Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan menuai sorotan tajam.
Pasalnya, sejumlah honorer dari KUA Kayoa Utara, Makian Barat, dan Obi Selatan menyatakan kekecewaan mereka. Meski telah mengabdi bertahun-tahun, mereka justru tersingkir dari proses seleksi. Ironisnya, sejumlah peserta dari luar satuan kerja yang tidak pernah tercatat bekerja di wilayah tersebut justru dinyatakan lolos.
“Kami melihat sendiri, nama-nama yang lolos itu bukan dari tempat kami. Kami heran, mereka bisa lulus padahal tidak pernah bekerja di sini,” ujar salah satu honorer dari KUA Kayoa Utara.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPC GPM Halsel Harmain Rusli, menilai seleksi PPPK tahap II di Kemenag Halsel telah melanggar prinsip-prinsip dasar dalam sistem rekrutmen ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia menyoroti dua asas penting yaknk
- Asas Keadilan dan Kesetaraan (Equality Before the Law). Bahwa peserta yang memiliki riwayat kerja dan pengabdian nyata seharusnya diprioritaskan. Kelulusan peserta dari luar satuan kerja tanpa pengalaman dianggap sebagai bentuk ketidakadilan substantif.
- Asas Profesionalitas dan Meritokrasi. Bahwa Rekrutmen ASN, termasuk PPPK, seharusnya mengedepankan pengalaman kerja, kompetensi, dan etika. Dugaan pemalsuan dokumen seperti STPJM (Surat Tanggung Jawab Mutlak) untuk memenuhi syarat pengalaman kerja jika terbukti, merupakan pelanggaran serius yang harus diusut tuntas.
Selain itu, GPM Halsel juga menyoroti kasus peserta yang tidak mengikuti tes tahap pertama, namun tetap diberi kelonggaran untuk mengikuti tes di tempat lain dan diluluskan, hal itu sangatlah inprosedural dan hingga kini, tidak ada penjelasan resmi dari Kemenag terkait kebijakan tersebut.
“Ada perlakuan khusus yang mencurigakan. Peserta yang tak ikut tes awal bisa ikut ujian susulan dan malah lulus. Ini patut dipertanyakan,” tegas Harmain.
Lanjutnya, DPC GPM Halsel menilai pimpinan Kemenag Halsel telah lalai menjaga marwah institusi dan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Untuk itu kami menuntut:
- Peninjauan ulang seluruh hasil seleksi PPPK formasi Pramubakti.
- Penerbitan rekomendasi pembatalan SK bagi peserta yang terbukti melanggar asas dan prosedur.
- Pemeriksaan dan pemberhentian oknum internal yang terlibat dalam pelanggaran administratif atau manipulasi data.
“Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan turun aksi secara institusional untuk kedua kalinya di depan Kantor Kemenag Halmahera Selatan,” pungkasnya.
Perlu diketahui dugaan pelanggaran dalam rekrutmen PPPK ini oleh DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme Halsel, berkaitan erat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa seluruh proses manajemen ASN, termasuk rekrutmen PPPK, harus berasaskan:
Keadilan dan Kesetaraan, Profesionalitas dan Meritokrasi, Keterbukaan, Akuntabilitas, Nondiskriminatif.
“Jika asas-asas ini diabaikan, maka proses seleksi dapat dikategorikan cacat hukum dan layak dibatalkan, baik secara administratif maupun yudisial, ” tandasnya. (Al/Red)