Brindonews.com
Beranda News Hasil Pilkada Ternate Bakal Berlanjut ke Mahkama Konstitusi

Hasil Pilkada Ternate Bakal Berlanjut ke Mahkama Konstitusi

Saksi MAJU, MHB GAS, dan YAMIN ADA saat memberikan keterangan menolak hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate. 





TERNATE, BRN – Tiga dari
empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate menolak hasil
rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil suara di Pilkada
Ternate. Dugaan pelanggaran dan banyaknya partisipasi pemilih tambahan yang
menyalurkan hak pilih menjadi alasan penolakan itu.

Jasman Nasir
menyatakan langkah yang dilakukan itu dipicu oleh sejumlah masalah yang belum
terselesaikan waktu rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan atau PPK,
termasuk di kabupaten kota.

“KPU seharusnya
menjadi contoh yang baik dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah,” kata
Jasman saat jumpa pers usai penetapan hasil perolehan suara oleh KPU Kota
Ternate, Rabu malam, 16 Desember 2020.





Saksi pasangan
calon YAMIN ADA itu memastikan menggugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Jasman
mengatakan upaya yang dilakukan itu untuk mencari pembenaran. “Karena disini (KPU
Kota Ternate) tidak ada pembenaran,” ucapnya.

“Jika sudah ada
keputusan MK, baru kita mengakui siapapun yang menjadi pemenang kita memberikan
selamat. Saya tidak urusan dengan hal apapun, meskipun sudah ada ucapan selamat
dari paslon YAMIN-ADA ke M. Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS). Kami tetap ke
MK dan tim hukum sudah siap,” sambungnya.

Ibnu Laitupa
menyatakan ada eksploitasi permintaan dan hak saksi. Padahal, sambung Ibnu, semua
keberatan dugaan pelanggaran yang diajukan ketika rekapiulasi tingkat kecamatan
sudah disertai rasionalisasi dan argumentasi lengkap.





“Namun permintaan
dan hak saksi untuk membuka fakta-fakta tidak pernah diakomodir,” katanya.

Tim saksi MHB
GAS ini berpendapat, tingginya partisipasi pemilih tambahan atau pemilih yang
memilih menggunakan E-KTP tidak sebanding pilkada sebelumnya. Partisipasi
pemilih tambahan di Pilkada Ternate kali ini, sambung Ibnu, merupakan angka
fantastis.

“Target setelah
pencoklitan itu minimal orang yang memilih dengan DPT dan menggunakan KTP itu
di bawah dua persen, namun yang terjadi di Ternate Selatan 9 persen, Ternate
Tengah 8 persen dan Ternate Utara 7 persen. keseluruhan ada 6.000 lebih pemilih
tambahan (DPTb) yang menggunakan KTP. Ini menjadi tidak wajar dan memiliki
indikasi yang kuat bahwa ada model kecurangan lain,” ujarnya.





Ibnu
mengemukakan pelaksanaan Pilkada Kota Ternate belum sepenuhnya dibilang berakhir.
Sebab, lanjut Ibnu, masih kejanggalan yang harus dibuktikan di MK.

“Tim MHB GAS
menolak menandatangani satu pun berita acara pleno PPK maupun KPU. Kami akan
menggugat ke MK dengan kesiapan yang sudah 100 persen disertai bukti-bukti yang
kuat, namun tidak bisa kita beberkan secara terbuka di sini (jumpa pers usai
penetapan perolehan suara). Kita masih meyakini kemenangan MHB-GAS,” ucapnya.

Muhaimin S.
Karim pun sama dengan Jasman dan Ibnu. Saksi paslon nomor 1 Marlisa Marsaoly –
Juhdi Taslim atau TULUS ini mengaku masih banyak dugaan pelanggaran, salah satu
penginputan angka-angka di Formulir C Hasil oleh KPPS dan rekapitulasi PPK.





“Dimana pelanggaran
itu kami menemukan beserta alat bukti, tetapi penyelesaian di tingkat PPK tidak
selesai, sehingga sampai di KPU. Bahkan di KPU pun tidak mampu menyelesaikan,”
ucapnya.

Muhaimin mengatakan
ada empat kecamatan yang ditolak oleh paslon MAJU, yaitu Ternate Utara, Ternate
Selatan, Ternate Tengah, dan Pulau Hiri. Di empat kecamatan ini, sambung
Muhaimin, alat bukti sudah di kantongi.

“Setiap
keberatan di tingkat kecamatan itu tidak mampu diselesaikan. Kalau kita mengacu
ke Peraturan KPU, setelah membaca angka-angka hasil perolehan suara juga harus
di baca keberatan (saksi) dan harus diselesaikan. Namun KPU mengatakan itu
sudah selesai di tingkat Kecamatan. Padahal aturannya harus setelah membaca
perolehan hasil suara, apakah ada keberatan atau tidak,” ujarnya.





Tidak Merubah Hasil Perolehan

Ketua KPU Kota Ternate,
M. Zen A. Karim menyebutkan saksi tiga paslon yang menolak menandatangani
Formulir Model D Hasil-KWK Kabupaten/Kota itu tidak memengaruhi hasil perolehan
suara masing-masing paslon.

“Penolakan
tidak membatalkan hasil keputusan. Kami tetap siap kalaupun ada pasangan calon
yang mau gugat ke MK,” ucapnya.
(ham/red)






Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan