Brindonews.com


Beranda Daerah Gelar Upacara Peringati HAB Ke-73

Gelar Upacara Peringati HAB Ke-73

Benny Laos saat membaca sabutan sambutan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin

MOROTAI, BRN – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten
Morotai menggelar ucapara memperingati Hari Amal Bakti (HAB) RI ke-73, Kamis
(3/1). Upacara yang berlangsung di MIN II Daruba Kecamatan Morotai Selatan itu
di pimpin Bupati Morotai, Benny Laos.  

Kepala Kemenag Morotai, Qubais Baba dikonfirmasi
mengatakan, sebelum upacara di gelar, ada 11 kegiatan yang di laksanakan
Kemenag. Diantaranya; cerdas cermat Al-Qur’an,
Musabaqah Syarhil Al-Qur’an, Tilawah
tingkat anak-anak dan remaja, Tartil Qur’an, lomba qasida rabana tingkat
Madrasah Aliyah, lomba praktek penyelenggaraan jenazah, lomba pramuka 8  lomba PBB, lomba  cerdas cermat isi Alkitab, lomba 5 nilai
budaya kerja Kemenag, dan karya tulis ilmia guru.



“ Saya berharap semua ASN, karyawan dan
karyawati harus berkerja dengan disipilin dan membangun 5 budaya kerja Kemenag
yaitu, integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladan dan
membangun birokrasi moderen,” katanya.

Para tamu undangan yang menghadiri upacara HAB ke-73

Bupati Morotai, Benny Laos mengatakan upacara
HAB adalah memperingati sejarah di masa lampau. Dimana, 73 tahun silam tepatnya
3 Januari 1946 pemerintah membentuk Kementerian Agama sebagai bagian dari
perangkat kehidupan bernegara dan berpemerintahan dalam NKRI. “ Pembentukan
Kementerian Agama merupakan keputusan yang bersejarah dan memberi pengaruh
besar sepanjang perjalanan bangsa dan negara Republik Indonesia hingga kini.
Berdirinya Kementerian Agama adalah untuk menjaga dan memelihara, sekaligus
mengembangkan kualitas pendidikan keagamaan masyarakat kian naik peringkat,
agar tetap dan terus terjaga kerukunan hidup antarumat beragama yang kian
rekat. Dan pada akhirnya agar kualitas kehidupan keagamaan segenap bangsa makin
meningkat,” terangnya.

Melalui HAB ini Kementerian Agama diingatkan
kembali arti pentingnya jaminan hak beragama dalam pelaksanaan pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, terutama sila pertama
pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 UUD RI. “ Negara kita
berdasar Pancasila, untuk itu bukan hanya jaminan untuk mengamalkan ajaran
agama dilindungi negara, tapi kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan
dengan ajaran dan kaidah agama,” sambungnya. (Fix/red)



Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *