English Nainggolan: Rolling Eselon II Harus Ijin Mendagri

![]() |
Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado English Nainggolan |
SOFIFI-BRINDOnews.com – Menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Malut
M Natsir Thaib yang berencana melakukan mutasi dan nonjob pejabat eselo II dan
III lingkup provinsi, saat dirinya menjabat pelaksana Tugas Gubernur, Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado
angkat bicara.
Jabatan PLT tidak bisa mengotak atik struktur
yang ada dibirokrasi apalagi tidak ada ijin dari kemendagri. Kalau untuk
mengisi jabatan eselon II yang kosong bisa saja, namun semua, harus melalui
seleksi terbuka terlebih dahulu harus konsultasi dan mendapat rekomendasi dari
Komisi ASN, ungkap Kepala Kantor Regional XI
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado English
Nainggolan kepada reporter brindonews.com via Whatsapp Minggu
(4/2/2018).
“ Apabila tidak ada perintah dari kemendagi, PLT tidak bisa melakukan
mutasi atau roling jabatan baik itu eselon II maupun eselon III’, tegasnya”
Status PLH itu hanya melanjutkan program kerja gubernur bukan melakukan
nonjon, apalagi pejabat yang suda mengikuti asesment itu minimla satu tahun
masa jabatan baru bisa di pinda tugas ke jabatan lain, katanya. “ Kalaupun itu
tidak dilakukan seorang PLH itu sama halnya melanggar undang-undang ASN,
apalagi saat ini momentum pilkada. (alf/tim)