Eksplorasi Nikel PT STS Cemari Kebun Warga dan Ekosistem Mangrove
Barces: Kami Dilarang ke Kebun
Tumpukan sedimen limbah PT. STS. |
HALTIM, BRN– Lebih
dari 30 orang warga di tiga desa Kecamatan Maba, Halmahera Timur, tak menerima kebun kelapa mereka dicemari limbah PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS).
Puluhan warga itu bahkan tidak rela penghasilan yang
bergantung hasil panen kelapa per tiga bulan itu hilang gegara gagal panen. Rata-rata
mereka tidak mau kehilangan mata pencaharian sebagai petani kelapa.
Barces Betawi, warga Desa Geltoli mengatakan, lahan
perkebunan warga setempat mulai tercemar semenjak PT STS masuk dan mengeruk kandungan biji nikel di wilayah Desa
Baburino, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera
Timur.
Kehadiran PT STS semenjak 2009 hingga kini telah
mencemari perkebunan kelapa warga yang mencapai lebih dari 60 hektar.
“Sebelum PT STS beroperasi, kami warga Desa Geltoli,
Wayafli dan Buli Asal punya kebun kelapa sudah ada di sana (Perkebunan kelapa
di wilayah konsesi lahan PT STS di Desa Baburino). Setelah STS masuk,
perkebunan kelapa kami pelan-pelan mulai tercemar akibat hasil penambangan,”
kata Barces kepada Media Brindo Grup (MBG) ketika ditemui di Buli, Kecamatan
Maba, Jumat siang, 23 Desember.
Pria berusia 53 tahun ini menyatakan, hasil panen
kelapa miliknya turun drastis karena sudah dicemari limbah. Padahal jika
dibandingkan sebelumnya, bisa lebih dari 3 ton per satu kali panen.
“Hasil panen kelapa sudah turun jauh, berbeda dengan
sebelum kehadiran PT STS. Kelapa teman-teman saya ada yang 1 ton turun menjadi
400 kilo. Bahkan ada yang 3 ton kopra tapi sekarang tinggal 100 kilo. Hasil
panen buah kelapa tidak lagi bagus karena sudah tercemar. Ada sebagian yang
mati dan pertumbuhan tidak lagi subur. Jadi sekarang kami petani kelapa muai rasakan
dampak perusahaan,” sebutnya.
Barces bilang, sekarang, ia dan teman-teman petani
kelapa yang perkebunannya tercemar limbah nikel PT STS sudah beralih profesi. Pekerjaan yang digeluti bertahun-tahun itu
tidak lagi memberi jaminan karena hasil panen kelapa tidak cukup menghidupi
keluarga, terutama biaya anak sekolah.
“Kami sudah tidak bisa lagi kerja kelapa karena merasa
rugi, apalagi hasil panen sudah turun jauh begitu. Belum lagi harga kopra yang
sudah turun. Kami pemilik kelapa sudah beralih pekerjaan, ada yang sudah
beralih profesi sebagai nelayan, ada juga yang mulai produksi pohon sagu. Dan
hasilnya demi mecukupi kebutuhan keluarga anak istri. Sekarang hasil kelapa
kaya begini mau tidak mau torang
(kami) harus cari pekerjaan lain biar istilahnya tara mati lapar (meninggal
karena kelaparan),” ucapnya.
Dilarang Perusahaan.
Barces dulunya kapan saja bisa pergi ke kebun kelapa
miliknya. Sekarang tidak lagi. Sebab, pihak perusahaan hanya mengizinkan warga
ke kebun apabila sudah sore hari.
Barces dan teman-teman lainnya dilarang oleh PT STS agar tidak
lagi beraktivitas di kebun kelapa masing-masing pada pagi menjelang siang hari.
Mereka diperbolehkan bepergian ke kebun kalau jarum jam sudah menunjukan waktu
sore.
“Torang pigi (pergi)
di kobong (kebun) kelapa saja pihak
perusahaan tidak di kasih izin. Dibolehkan kalau sudah jam 5 sore. Kan tara
mungkin kalau pergi ke kebun sudah dekat malam. Makanya kami sangat sesali
dengan pihak perusahaan yang seenaknya melarang kami pergi melihat kebun kami,”
bebernya.
“Kami minta PT STS agar ganti rugi kerugian yang torang alami. Berharap pihak STS punya
itikad baik dan memperhatikan perkebunan warga yang tercemar imbas dari
aktivitas pertambangan nikel. Kerugian yang torang
tuntut ke pihak perusahaan ini secepatnya direalisasi. Itikad baik dari
perusahaan untuk bayar kerugian,” pintanya.
Koordinator Pendamping warga pemilik perkebunan yang tercemar, Evan Tandean
menambahkan, perihal kasus tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat aduan ke
DPRD Halmahera Timur.
Aduan tersebut sekaligus merinci aktivitas pertambangan PT
STS yang telah mencemari perkebunan kelapa warga terhitung dua tahun lalu.
Namun mengalami jalan buntut dan tidak menemukan solusi bagi warga.
“Beberapa minggu lalu, kami sudah sempat menyurat secara
resmi ke komisi III DPRD Halmahera Timur dan meminta untuk tindak lanjut
permasalahan yang dialami warga pemilik perkebunan kelapa yang tercemar. Karena
sebelumnya sudah ada pertemuan DPRD dengan pihak STS namun belum ada solusi.
Tujuan menyurat itu kami dihadirkan dalam rapat dengan DPRD dan instansi
terkait supaya menyelesaikan permasalahan ini tapi sampai sekarang belum ada
respon surat yang kami layangkan,” jelasnya.
Evan mengaku, ia bersama warga pemilik perkebunan kelapa
yang ia dampinggi akan mengambil jalan lain apabila selalu mengalami jalan
buntut dalam memediasi penyelesaian kasus pencemaran dimaksud.
“Surat kami masuk pada 14 Desember tapi belum ada respon.
Begitu juga upaya kami beberapa kali menemui pihak STS meminta supaya
menyelesaikan permasalahan pencemaran perkebunan kelapa warga tapi selalu saja
alam jalan buntut. Kami akan berupaya menempuh cara lain. Karena pencemaran ini
sudah masuk dua tahun tapi tidak bisa diselesaikan pihak STS makanya kami akan
cari cara lain. Apalagi in persoalan hajat hidup warga pemilik kebun kelapa,”
tegasnya.
Menurut Evan, aktivitas STS tidak hanya mencemari pohon
kelapa siap panen. Hutan manggorve di wilayah sekitar pun ikut tercemar akibat
eksplorasi perseoraan.
“Bahkan warga tidak bisa lagi bikin peremajaan kelapa
mereka. Kalau peremajaan kelapa dilakukan otomatis tetap tidak subur dan akan
mati. Ini karena pencemaran yang terlalu parah,” uangkapnya. (mal/brn)