Dugaan Pungli Proyek Lumbung Pangan di Disketpang Sula Terendus
Ilustrasi. |
SANANA, BRN – Dugaan pungutan liar di Dinas
Ketahanan Pangan (Disketpang) Kabupaten Kepulauan Sula terendus. Kabar tak
sedap itu terbuka setelah salah satu ketua gapoktan inisial FM membuka suara.
“Per kelompok
tani dipatok Rp8.300.000. Katanya itu uang administrasi,” beber FM melalui
sambungan telepon, Minguu, 11 September.
FM mengatakan,
pungutan tersebut berawal dari tujuh pekerjaan penyedia infrastruktur lumbung
pangan pada 2021 yang melekat di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan
Sula. Paket swakelola ini dikerjakan oleh tujuh gapoktan di Kapulauan Sula.
“Dananya bersumber
dari DAK Penugasaan Bidang Pertanian. Per itemnya sebesar Rp314 juta rupiah,
tapi kalau ditotalkan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Proyek ini dikerjakan
langsung oleh kelompok tani. Paket tersebar di desa di Pulau Sulabesi dan Mangoli,”
ucapnya.
FM menambahkan,
potongan sebesar itu dilakukan selama pencairan tahap I, II dan III. Ini
dilakukan salah satu oknum kepala dan beberapa staf Dinas Ketahan Pangan
Kepulauan Sula.
“Bahkan buku rekening
dan cap kelompok tani mereka pegang. Waktu pencairan tahap I di Bank BPD di Desa
Fogi, kami dikawal oleh pihak dinas. Setelah selesai pencairan, kami
(didalamnya ada tujuh kelompok) digiring ke salah satu rumah di Desa Fogi. Oknum
kepala bidang ini lalu menyuruh kami keluarkan semua uang yang dicairkan dan
mereka kemudian memotong sebesar Rp8.300.000 per masing-masing kelompok. Di percairan
kedua naik menjadi Rp8.600.000 per kelompok tani,” ucapnya.
Pencairan ketiga,
sambung FM, pemotongan naik menjadi Rp50 juta per tiap-tiap gapoktan.
“Alasannya nanti
dikembalikan setelah pekerjaan sudah finishing.
Saya langsung bilang ke mereka, kami boleh kasih asalkan tanda tangan kwitansi,
tapi mereka tidak mau. Saya juga bilang, Rp50 juta kami kasi tapi nanti di hadapan
pihak berwajib dalam ini kejaksaan maupun polres, tapi mereka tidak berani,”
sebutnya.
Ketua Gapoktan
Sulabesi Selatan pun senada dengan FM. Ia mengatakan, enam kelompok tani
dibawah kepemimpinannya diminta menyetor Rp50 juta per kelompok pada pencairan
ketiga.
“Namun setelah
pekerjaan selesai, mereka belum juga berikan (ganti) uang itu,” katan Ketua
Gapoktan Sulabesi, sembari meminta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan.
Ia mengaku pernah
mendatangi Dinas Ketahanan Pangan Kepulauan Sula untuk menagih janji. Pihak
beralasan uang pemotongan tersebut bisa dikembalikan kalau BPK Perwakilan
Maluku Utara sudah selesai melakukan pemeriksaan.
“Pekerjaan itu sudah selesai dari tahun 2021. Itupun uang
yang digantikan kurang Rp50 juta,” ucapnya. (el/red)