Brindonews.com
Beranda News Dugaan Penipuan Bank yang Rugikan Nasabah hingga 1 Miliar

Dugaan Penipuan Bank yang Rugikan Nasabah hingga 1 Miliar

Ismet Baradi menunjukkan bukti pin book atau rekening koran. Bukti copy ini diperoleh setelah Ismet mendatangi dan memaksa meminta bukti tersebut.

Ismet Baradi tak menyangka bakal
berurusan panjang dengan Bank Mandiri Ternate. Direktur CV. Ilham Kencana ini harus
melunasi hutang senilai Rp.
1.750.000.000 kepada bank yang berlokasi di Jl. Nukila
No.51, Gamalama, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara itu.





Kejadian tersebut bermula
ketika
Ismet meminjam uang senilai Rp. 400 juta di Bank Bumi Daya, pada Maret 2000 lalu. Pinjaman ini
kemudian sudah terbayar Rp.195.195.697. Itu artinya sisa hutang atau pinjaman yang harus dilunasi
sebesar Rp.204.890.303.

Tepat 31 Desember
2001 Ismet menyetor uang senilai Rp.505 juta lebih ke rekening perusahaan. Duit
yang relatif banyak ini diterima oleh Husen, Kepala
Teller Bank Mandiri Ternate. Sayangnya, tanpa ia sadari, uang tunai tersebut
tidak di masukkan dalam rekening perusahaan miliknya.

“Saya bilang ke
Husen tolong dimasukkan ke rekening Ilham Kencana, itu perusahaan saya, karena
itu uang proyek. Saya tidak mau ini dimasukkan ke rekening pinjaman, karena
saya tahu di rekening pinjaman juga masih ada saldo,” kata Ismed dalam jumpa
pers di kediamannya di Kelurahan Kalumata, Minggu sore, 20 Desember 2020.





Bank Bumi Daya
adalah sebuah bank bergabung dengan tiga bank lainnya yaitu Bank Dagang Negara,
Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Bank Pembangunan Indonesia. Keempat bank ini
kemudian dilakukan penggabung atau merger dengan Bank Mandiri.

Merasa Sudah di Tipu

Ismet mengetahui dugaan
penipuan ini ketika ada konfirmasi dari Febrita,
salah satu teller Bank Mandiri. Ismet bilang, setoran uang senilai Rp.505 juta lebih
ke rekening perusahaan yang diterima oleh Husen
itu kurang 50 ribu rupiah.





“Setelah empat
hari kemudian (terhitung 31 Desember 2001) saya menyuruh keponakan saya mentransfer
uang ke Manado untuk bayar barang. Setelah sampai di bank, si Febrita ini
bilang kalau uang Rp.505 juta yang saya setor itu kurang Rp. 50. Saya kemudian suru
keponakan ke rumah ambil uang Rp.50,” ujarnya.

Setelah kekurangan
setoran Rp.50 dilunasi, sambung Ismet, bukti setoran ke rekening CV. Ilham
Kencana itu tidak peroleh. “Keponakan saya tidak ambil bukti setoran karena tidak
dikasih sama Febrita. Mestinya kan bukti dari bank itu harus ada, tapi mereka
tidak kasih” terangnya.

 Selain kekurangan
setoran Rp.50 dan Rp.505 juta lebih yang di setor itu tidak dimasukkan ke
rekening perusahaan, Ismet juga menemukan kejanggalan lain. Menurut dia, uang
yang masuk di rekening perusahaannya itu diambil dari rekening pinjaman lalu
dipindahkan ke rekening perusahaan.





“Uang yang ambil
itu mereka tarik dari rekening dari saldo pinjaman saya Rp.400 juta itu. Rp.400
juta, kalau untuk menutup Rp.505 juta kan tidak mungkin cukup. Kenapa mereka
ambil tanpa sepengetahuan saya. Bukti pin
book
 ini mereka tidak kasih, nanti
saya datang dan baku malawan di bank baru mereka kasih, itu pun bukti copy
bukan asli,” ucapnya.

Sudah Berlangsung 10 Tahun

Ismet mengaku kaget punya hutang senilai Rp.1.750.000.000 di Bank Mandiri. Tunggakan hutang dalam jumlah
yang fantastis itu baru diketahui pada 2008 lalu.





“Setelah saya cek
rekening koran, hutang saya lebih dari Rp.1 M. 
Padahal kalau torang buka-bukaan saya masih punya uang di bank, karena
punya bukti semua,” ucapnya.

Dugaan penipuan
yang melilit Ismet tersebut sudah berlangsung kurang dari sepuluh tahun. Padahal
lanjut Ismet, sudah berulang-ualng kali meminta kejelasan dari pihak bank
namun tidak direspon.

“Semenjak 2011 itu
saya datang dan minta kejelasan bank. Pihak bank bilang bahwa masalah ini harus
di konfirmasi ke Kantor Cabang Makassar, Manado dan Jakarta. Padahal kita
berlangganan (nasabah) di ternate, kenapa saya di suru harus ke Manado, Makasar
dan Jakarta,” ujarnya.





Ismet berharap secepatnya
ada kejelasan dari pihak bank. Ismet bakal mengambil langkah hukum kalau pihak
bank tidak menyelesaikan dan mengembalikan sejumlah aset yang sudah disita
pihak bank. (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan