Dugaan Korupsi SPPD Bupati dan Wakil Bupati Halsel Masih Tahap Penyelidikan

![]() |
Dir Reskrimsus Polda Malut : Kombes Pol. Alfis Suhaili |
TERNATE, BRN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menegaskan tetap memproses Kasus dugaan korupsi uang saku Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan senilai 3,5 miliar pada tahun 2018.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Suhaili saat ditemui wartawan di gedung Aulla Ditlantas, pada Sabtu (20/03/2021) mengatakan kasus dugaan laporan uang saku Bupati dan wakil Bupati Halsel masih dalam tahapan proses.
“ Dugaan kasus SPPD Bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan sementara masih dalam tahap penyelidikan. Olehnya itu, diharapkan harus bersabar karena semua Kasus yang diadukan akan tetap ditindaklanjuti, Ucap Alfis.
Alfis menjelaskan, pengaduan masyarakat terkait kasus ini pada waktu itu masih dalam masa pandemi Covid-19 sehingga prosesnya agak terlambat. Namun tetap ditindaklanjuti.
Perlu diketahui, dugaan kasus uang Saku dan perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati, resmi dilaporkan oleh Gamalama Corruption Watch (GWC) Maluku Utara sejak tanggal 14 Desember 2020 lalu. Kemudian Kasus ini mencuat setelah adanya Temuan dalam Laporan Hasil Pemerikasan (LHP) Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) RI pewakilan Malut dengan no 18.c/LHP/XIX.Ter/S/2019. (TM/Red)