Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Penyidik Pidsus Kejari Periksa 4 Pegawai BPBD Ternate

![]() |
Kantor Kejaksaan Negeri Ternate |
TERNATE, BRN – Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate rupanya tidak main-main dalam mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana Covid-19 senilai Rp 22 miliar.
Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan empat orang saksi yang merupakan PNS di Badan Penanggulaan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate. Pemeriksan tersebut mengumpulkan bukti dan keterangan agar dapat ditingkatkan ke penylidikan.
Empat saksi yang diperiksa yakni Iskandar Yusran Usman, Wirda Sibua, Irma Yunita Saleh, dan Febriyanti M Do Saleh.
Salah satu saksi Febriyanti usai diperiksa mengtakan, kedatangan mereka terkait pemeriksaan dugaan korupsi anggaran Covid-19. Sebagai warga negara yang baik harus memenuhi panggilan penyidik.
“Kami ditanyai soal penggunaan anggaran Covid saja, untuk jumlah pertanyaan yang ditanyakan saya tidak ingat,”katanya.
Menurutnya, kedatangan mereka sebagai staf rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) BPBD Kota Ternate dan ini baru panggilan pertama. Yang jelas akan hadir apabila masih dibutukan keterangan dari penyidik Kejari. “Ini panggilan pertama bagi kami, kami akan bersedia hadir memberikan keterangan apabila masih dibutuhkan,”ujarnya
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar kepada awak media membenarkan, pemeriksaan keempat saksi tersebut. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak korupsi anggaran Covid-19.
” Iya benar, hari ini tim penyelidik Pidsus periksa empat orang dari BPDB Ternate. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19,” jelasnya. (ches/red)