Brindonews.com
Beranda Headline Dualisme Proyek ASN III, Deprov Malut Tegaskan Harus Ada Oknum Dinas Yang Diberi Sanksi

Dualisme Proyek ASN III, Deprov Malut Tegaskan Harus Ada Oknum Dinas Yang Diberi Sanksi

Proyek Perumahan ASN III.

TERNATE,
BRN
– Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menilai bahwa, proyek pekerjaan
perumahan ASN III itu dari awal sudah salah, dan itu harus ada sanksi bagi
oknum – oknum baik itu Kepala Dinas, PPK, dan PPTK.

Awalnya
proyek tersebut sudah masuk pelanggaran, sebab tidak ada dalam DPA akan tetapi berani
dikerjakan atas arahan dinas. Bahkan hal ini juga DPRD mempersilahkan pihak
perusahan untuk menggugat ke pengadilan. Sebab pemerintah tidak serta-merta
membayar sebelum ada putusan pengadilan.





Ketua
Komisi III DPRD Zulkifli Umar kepada wartawan via WahtsApp Rabu (1/12/2021)
mengatakan, menyangkut dengan gugatan pihak perusahan ke pengadilan dan diselesaikan
melalui jalur akta damai dihadapan pengadilan, dirinya mempersilahkan kepada awak
media untuk menanyakan ke Komisi I, sehingga dilihat dari sisi hukumnya seperti
apa.   

Politisi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, masalah dualism proyek tersebut
harusnya ada yang diberi sanksi, sehingga kedapan tidak lagi terjadi seperti
ini. Dirinya mengaku sebelumnya sudah disampaikan ke Sekertaris Daerah
Samsuddin A Kadir untuk menganalisa sehingga dapat memberikan sanksi kepada
oknum-oknum yang ada di dinas.

Lanjut
dia, kesalahan pemerintah provinsi, kenapa menjalankan kegiatan tanpa DPA dan
ini cacatan buruk. Apalagi saat ini informasinya sudah diselesaikan secara
damai dan hasilnya pemprov dalam hal ini dinas perkim siap membayar kerugian
materil yang sudah dikeluarkan pihak perusahan.





“Ini murni kesalahan pemerintah, sebab tidak ada dalam dokumen DPA tetapi berani
memerintahkan pihak perusahan untuk mengerjakan proyek perumahan ASN III”.  

Dirinya
menambhakan, pemerintah jangan menganggap reme soal dualism proyek tersebut,
sebab menurunya, hal tersebut tidak sederhana. Olehnya itu sekali lagi meminta
kepada pemprov untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum tersebut,
sehingga kedepan tidak lagi terulang.

“Saya tekankan, oknum-oknum yang terlibat dalam dualism proyek perumahan ASN itu
wajib di berikan sanksi tegas,” ujarnya. (wil/red)





 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan