Brindonews.com






Beranda Daerah Kota Ternate Draf Usulan Revisi Perda Retribusi Sampai ke Tangan DPRD

Draf Usulan Revisi Perda Retribusi Sampai ke Tangan DPRD

Ilustrasi pendapatan asli daerah (PAD).

TERNATE, BRN – Draf usulan revisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 resmi diajukan ke DPRD Kota Ternate. Penyerahan payung hukum daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum setelah selesai dievaluasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dibahas di legislatif.

Draf revisi peraturan daerah (perda) ini sebelumnya disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kota Ternate ke BP2RD. Tujuan perubahan untuk mengakomodir item-item pendapatan itu untuk meningkatkan PAD yang dikelolan dinas perhubungan.





Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali mengatakan, usulan revisi perda retribusi parkir tepi jalan umum itu sudah diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kota Ternate. Tahap berikutnya ialah Bagian Hukum yang menyerahkan ke DPRD.

“Kita sudah akomodir usulan revisi perda dimaksud. Nanti dibahas bersama dengan DPRD, setelah itu dikembalikan ke OPD teknis pengelola PAD,” katanya, Kamis 31 Agustus.

Jufri mengemukakan, dalam usulan perda, terdapat perubahan tarif retribusi parkir dari Rp. 1000 menjadi Rp. 2000. Termuasuk memuat dasar pemberlakuan penarikan retribusi di pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET).





“Informasi yang kita dapatkan dari Bagian Hukum, draf ini sudah serahkan ke DPRD Ternate, jadi tinggal kita tunggu saja,” sebutnya.

Kepala Bgian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto mengaku sudah menyerahkan draf revisi perda dimaksud.

“Kita serahkan tadi. Jadi penerimaan semua jenis pajak dan retribusi mengacu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Namun pasca terbitnya Nndang-undang Nomor 1 Tahun 2022, maka seluruh pajak dan retribusi harus dievaluasi dan diterbitkan Perda yang baru. Mengenai perda yang diusulkan kita sudah sampaikan tinggal dibahas oleh DPRD,” tandasnya. (ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan