Brindonews.com
Beranda News DPRD Kota Ternate Minta ASN Netral dan Tidak Berpolitik Praktis

DPRD Kota Ternate Minta ASN Netral dan Tidak Berpolitik Praktis

Ilustrasi ASN.

TERNATE, BRN– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau
DPRD Kota Ternate,
Muhajirin
Bailussy
mengingatkan kepada aparatur
sipil negara untuk tidak memanfaatkan jabatan demi kepentingan Pilkada 2020. Apalagi
berpihak
ke pasangan calon tertentu.





Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyatakan aparatur
sipil negara atau ASN dituntut untuk netral dalam setiap penyelengaraan kepala
daerah. Batasan dan larangan politik praktis ini sesuai Undang-undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik. Aturan lainnya yaitu Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 42 tahun 2004 dan PP Nomor 53 tahun 2010.

“DPRD ingatkan kepada ASN agar jangan sekali-kali menggunakan
jabatan mereka untuk kepentingan pilkada. Jika ini kedapatan atau dilakukan,
kami minta lembaga pengawasan (Bawaslu) segera turun tangan,” kata Gus Jir,
begitu Muhajirin Bailussy biasa disapa.

Gus Jir mengemukakan, keterlibatan ASN dalam politik pratis
bukan saja berdampak pada
hanya pada calon kandidat yang
mengikuti konteks pilkada, tetapi juga bisa berimbas pada sistem pelayanan
publik, terutama masyarakat.





“Kami menghargai hak ASN untuk memilih,
tetapi tidak untuk berkampanye. Apalagi menggunakan jabatannya untuk
mengintimidasi PNS dan pihak-pihak lainnya,” ucap Gus Jir dalam keterangan yang
diterima brindonews.com, Selasa, November, sore.

Jika ASN bersikeras berpolitik praktis, menurut Gus Jir,
bukan tidak mungkin anggaran kelurahan maupun anggaran peruntukkan pendidikan pun
digiring ke hal-hal polltik. Hal tersebut, kata dia, biasa saja terjadi kalau
saja para ASN tidak menaati
aturan dan undang-undang tentang tata
kelola pemerintahan.

“Kami (DPRD Kota Ternate) akan melakukan
pengawasan dan evaluasi secara serius, benarkah anggaran diperuntukkan untuk
kepentingan anggaran yang sesungguhnya atau untuk yang lain. Jika itu kami
temukan (anggaran dipakai untuk kepentingan pilkada), maka DPRD langsung
merekomendasikan ke lembaga berwenang untuk mendalaminya,” terangnya.





Kiflan Sahlan mengatakan keterlibatan ASN dalam
penyelenggraan pilkada masih menjadi titik rawan. Ketua Bawaslu Kota Ternate
ini menyebut dugaan pelanggaran netralitas ASN mengalami peningkatan dibandingkan
pilkada tahun sebelumnya.

“Kalau kita buat perbandingan data pelanggaran etik, dari
pemilu 2019 dan pilkada 2020 ini beranjak naik. Padahal proses tahapan pilkad  
belum berahkir. Inilah titik kerawanan dan menjadi titik Bawaslu
untuk mengawal,” ucap Kifli ketika menjadi pembicara di acara sosialisasi Netralitas ASN dalam rangka pengawasan pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Ternate Tahun 2020 di Ballroom Royal Resto, Selasa, 3 November
2020. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan