Brindonews.com
Beranda Headline DPRD Halsel Desak PT. Bina Utama Sakti Diblacklist

DPRD Halsel Desak PT. Bina Utama Sakti Diblacklist

rumah sakit Pratama Pualu Makian

HALSEL, BRN – Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama yang dikerjakan oleh PT. Bina Utama Sakti  dengan nilai Rp44 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), diduga tidak sesuai progres pekerjaan hingga masa kontrak berakhir.

Meskipun secara administrasi masa kontrak tersebut dapat diperpanjang akan tetapi dalam dokumen perjanjian pihak ketiga wajib mencapai progress 90 persen, berdasarkan dengan juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.





Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan Asia Hasjim kepada wartawan Senin, (15/01/2024) mengatakan, pencairan tahap pertama sebesar Rp11 miliar dari anggaran sebesar Rp40 miliar. Untuk anggaran tersebut tidak masalah, hanya saja keberlanjutan pekerjaan RSP itu terkedala pekerjaan tidak sesuai progres.

Menurutnya, pihak rekanan PT. Bina Utama Sakti sudah melanggar perjanjian dan itu berdapak pada progress pekerjaan, tidak ada alasan dilakukan addendum pekerjaan. Akibat dari itu pihak rekanan wajib membayar denda keterlambatan.

” Progress pekerjaan baru 25%, artinya tidak ada indikator untuk membuat suatu addendum. Karena pekerjaan tidak mencapai progress. Hal tersebut dapat dibuktikan pihak ketiga tidak mampu menyelsaikan pekerjaan RSP tersebut.





Terpisah Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan H. Sagaf H. Taha menegaskan, pihak rekanan wajib diberikan sanksi dan harus bertanggungjwab atas pekerjaan tersebut.

” Kami berharap rekanan yang mengerjakan itu harus di beri sanksi, bila perlu perusahan PT Bina Utama Sakti diblacklist dari Kabupaten Halmahera Selatan”.

Meski begitu, Politisi Golkar ini mengatakan, kewajiban pemerintah daerah  harus melanjutkan pembangunan, RPS di tahun 2024 ini hingga selesai. RPS ini juga dibangun dengan tujuan meringankan pelayanan kesehatan di Pulau Makian. (Nwr/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan