Brindonews.com
Beranda News DLH Malut Gelar Diklat Monitoring, Evaluasi, dan Implementasi Izin Lingkungan

DLH Malut Gelar Diklat Monitoring, Evaluasi, dan Implementasi Izin Lingkungan

K.H Abdul Gani Kasuba, Gubernur Malut 

TERNATE, BRN – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara (DLH Malut) bekerja sama dengan Pusat Pengembangan dan Studi Manajemen Lingkungan pada Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) Universitas Indonesia, menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) monitoring dan evaluasi serta implementasi izin lingkungan. 

Diklat dilaksanakan selama tiga hari, mulai Senin-Rabu (19/10) melalui Zoom Meeting di Gedung SIL Lantai 2 Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta Pusat, dan Kantor DLH Malut di Sofifi.





Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya mengatakan, perkembangan investasi di Malut dewasa ini, di satu sisi berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Di lain sisi berpotensi memberi dampak pada perubahan-perubahan lingkungan.

Dampak lingkungan tersebut dapat diminimalisasi jika pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat berjalan secara efektif.

Selama ini, kata Gubernur, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan belum sepenuhnya memahami pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dan investasi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Permasalahan yang ditemui adalah penyusunan dokumen Amdal (Andal, RKL dan RPL) dan UKL-UPL sebagai salah satu syarat diterbitkannya izin lingkungan, dianggap kelengkapan administrasi semata, bukan kewajiban.





”Padahal Amdal dan UKL-UPL adalah perangkat atau instrumen pengendali dampak lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan dan investasi tersebut dapat dianalisis sejak awal perencanaannya. Sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin,”jelas Gubernur.

Lanjut Gubernur, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengontrol penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam mewujudkan komitmennya terhadap implementasi izin lingkungan yang muatannya Amdal (Andal, RKL dan RPL) atau UKL-UPL adalah melalui pembinaan dan pengawasan.

“Secara regulasi dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di level Provinsi telah diataur dalam Pasal 491 dan 492, serta pendelegasian kewenangannya diatur dalam Pasal 494 Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH,”ungkapnya.





Dalam mengefektifkan fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut, sambung Gubernur, dibutuhkan monitoring dan evaluasi terhadap konsistensi dan relevansi antara perencanaan lingkungan di dokumen Amdal dan/atau UKL-UPL yang disusun sebagai syarat diterbitkannya izin lingkungan. Atau yang sekarang kita kenal dengan persetujuan lingkungan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan aktivitas yang sedang dilakukan saat ini. 

“Agar nantinya ditemui ada kendala atau permasalahan dalam hal pemenuhan bakumutu lingkungan (air limbah, udara emisi/ambien dan limbah B3), maka akan memudahkan pemerintah dalam penyelesaian masalah lingkungan tersebut,”ujarnya.

”Saya menyambut baik dengan dilaksanakannya kegiatan ini, karena monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam tahapan pelaksanaan izin lingkungan. Proses ini merupakan tahapan untuk menilai capaian kinerja pelaku usahadan/atau kegiatan yang kemudian dilakukan revieu atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pencapaian kinerja atau usaha/kegiatan yang dilakukan. Pengendalian dan evaluasi dari implementasi izin lingkungan sangat penting dilakukan, sebagai proses pemantauan dan supervisi karena merupakan manifestasi dari kebijakan pembangunan bidang lingkungan hidup,”tutur Gubernur.





Lanjut Gubernur dua periode ini, mengatakan monitoring dan evaluasi juga memberikan gambaran tentang kesesuaian proses perencanaan yang tertuang dalam komitmen pemantauan dan pengelolaan lingkungan atas suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap kondisi eksisting yang dilakukan.

”Oleh karenanya, saya mengajak kepada kita sekalian, marilah melalui momentum ini kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan ilmu dan berbagai pengalaman lainnya secara up date. Sehingga nantinya menghasilkan SDM yang berkompeten dalam pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup di Provinsi Maluku Utara,”katanya. 

Sementara, Kepala DLH Malut, Fachrudin Tukuboya dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini diikuti 30 peserta terdiri DLH Malut 4 orang, DLH Halmahera Selatan 1 orang, DLH Halmahera Tengah 1 orang, BUMN/PLTU 2 orang, dan perusahaan swasta 22 orang.





Adapun narsuumber yang dihadirkan yakni dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan praktisi/ahli lingkungan dari Universitas Indonesia.

”Kegiatan dimaksudkan untuk menyiapkan SDM yang terampil dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta implementasi izin lingkungan sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012. Tujuannya, memberikan dasar-dasar pengetahuan dan ketrampilan tentang monitoring dan evaluasi serta implementasi izin lingkungan, serta memberikan latihan-latihan dalam bentuk simulasi untuk pelaporan, pengelolaan dan pemantau lingkungan,” jelas Fachrudin.

Dia berharap Diklat ini memberikan umpan balik terhadap pengelolaan lingkungan yang telah atau belum dilaksanakan selama ini. Dengan begitu, kualitas lingkungan akan semakin baik.





”Selain itu, terwujudnya SDM berkualitas yang dapat menangani pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup. Diklat ini juga bermanfaat bagi pengembangan lingkungan hidup di Malut,” harapnya. (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan